Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa penjualan iPhone 16 di Indonesia akan bergantung pada ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
“Terkait dengan iPhone, nanti kita lihat dulu TKDN-nya,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers, Selasa, 5 November 2024.
Airlangga mengatakan pemerintah akan mendorong perusahaan teknologi agar dapat memenuhi regulasi TKDN yang berlaku di Indonesia, termasuk produk iPhone 16.
Baca juga: Senasib dengan iPhone 16, Ini Alasan Google Pixel Dilarang Dijual di Indonesia
Di samping itu, pemerintah juga akan memantau serta menyempurnakan kebijakan mengenai TKDN, sesuai dengan perubahan yang terjadi.
“TKDN tentu juga akan kita dorong, dan juga timnya juga nanti akan disempurnakan dengan adanya perubahan. Nanti kita monitor,” pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Industri Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, Indonesia mewajibkan iPhone 16 yang dijual di Indonesia mengandung setidaknya 40 persen suku cadang yang diproduksi di dalam negeri.
Baca juga: Gegara Ini, iPhone 16 Series Terancam Gagal Rilis di RI
“Perangkat keras iPhone 16 yang diimpor belum bisa dipasarkan di dalam negeri karena Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk mendapatkan sertifikasi kandungan lokal,” katanya dikutip Reuters, Selasa, 29 Oktober 2024.
Ia menambahkan, ponsel tersebut masih bisa didatangkan dari luar negeri untuk keperluan pribadi selama pengguna membayar pajak yang diperlukan. (*)
Editor: Galih Pratama