Erick Thohir Godok PP Hapus Kredit UMKM, Fokus pada Petani dan Nelayan

Erick Thohir Godok PP Hapus Kredit UMKM, Fokus pada Petani dan Nelayan

Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) perihal hapus tagih kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di bank-bank milik pemerintah atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, penghapusan tagih kredit UMKM tersebut sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat untuk membantu program-program pemerintah di bidang pertanian sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal ini sedang disusun, dan yang pasti semangatnya sejalan dengan tujuan untuk memberikan dukungan penuh,” kata Erick dinukil Antara, Selasa, 5 November 2024. 

Baca juga : Kebijakan Hapus Utang, Wamenkop Dorong Solusi Kredit Lewat Koperasi

Erick melanjutkan, dengan adanya penghapusan buku tagihan terhadap kredit macet bagi para petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian, Kementerian BUMN bakal terus mendorong program-program Presiden RI Prabowo Subianto di sektor pertanian, khususnya dalam upaya akselerasi swasembada pangan.

Sebab, kebijakan hapus tagih kredit bagi petani dan nelayan menjadi salah satu prioritas pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Saat ini, kata Erick, kredit macet segmen UMKM di bank-bank pelat merah telah menembus Rp8,7 triliun.

Meski begitu, untuk bisa mempercepat aturan tersebut, Erik menjelaskan, terdapat beberapa hal yang perlu dirinci. Misalnya saja, perihal perbedaan jangka waktu kredit macet untuk segmen UMKM yang harus diputihkan.

“Selanjutnya, usulannya, apakah dua tahun atau lima tahun atau sepuluh tahun. Kami mengusulkan, kurang lebih dengan track record lima tahun kalau bisa bukan dua tahun karena kalau dua tahun terlalu cepat,” jelasnya.

Amanat UU P2SK

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, upaya menghapusbukukan utang UMKM petani dan nelayan sebenarnya sudah ada dalam UU PPSK. 

Saat ini pun sedang disusun payung hukum yang tepat, mencakup aspek kriteria nominal, jangka waktu, serta asesmen cakupan data yang akan menjadi target dari kebijakan.

Baca juga : Kabinet Biar Gemuk, Asal Sehat: Pemutihan Kredit “Mangkrak”, Jangan Ada Moral Hazard Baru

“OJK siap mendukung kebijakan dimaksud dan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan hal itu, dan kami berharap amanat dari PPSK tadi yang kembali ketengahkan oleh Pak Presiden Prabowo dan tim pemerintah sebagai prioritas memang sudah tepat dan kami harapkan dapat dilaksanakan dengan waktu yang tidak lama,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers RDK, Jumat, 1 November 2024.

Pasalnya, kebijakan tersebut yang melalui UU PPSK sudah hampir dua tahun diterbitkan, namun aturannya masih dirumuskan.

“Kami berharap tidak lama lagi karena memang hal tadi baik bagi keseluruhan kondisi UMKM termasuk petani dan nelayan,” bebernya.

Baca juga: KCIC Hadirkan Promo Tiket Kereta Cepat Whoosh Jadi Rp50.000, Cek Jadwal dan Cara Belinya

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menambahkan, dalam UU PPSK mengenai kerugian dari penghapusbukuan piutang macet UMKM ini bukan menjadi beban negara, sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan tata kelola yang baik.

“OJK tentu mendukung pengaturan dimaksud dan menyadari bahwa pemberian akses pembiayaan UMKM itu merupakan hal yang vital dalam meningkatkan ketahanan perekonomian,” imbuhnya.

Dalam hal ini, OJK memandang perlunya penjabaran dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), sehingga dapat memperjelas rencana dari penghapusbukuan kredit ini. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Top News