Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi di September 2024 mencapai Rp245,42 triliun atau naik 5,77 persen secara tahunan atau yoy.
Total akumulasi pendapatan premi itu terdiri dari premi asuransi jiwa sebesar Rp135,64 triliun atau naik 2,73 persen yoy dan sisanya Rp109,78 triliun dari premi asuransi dan reasuransi.
Meskipun pendapatan premi asuransi jiwa meningkat sebanyak 2,73 persen, tetapi terjadi pergeseran penyumbang premi terbesar di asuransi jiwa akibat terkoreksinya lini asuransi unitlink atau Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).
Baca juga: Aset Industri Asuransi Naik 2,46 Persen jadi Rp1.142,5 Triliun per September 2024
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, per September 2024 lini PAYDI menghasilkan pendapatan premi sebanyak Rp37,21 triliun atau menyumbang 27,43 persen dari total premi.
“Terjadi pergeseran penyumbang premi terbesar di asuransi jiwa setelah adanya koreksi atas PAYDI, di mana per September 2024, lini usaha asuransi jiwa yang menyumbangkan pendapatan premi terbesar adalah Endowment dan/atau Kombinasinya dengan pendapatan premi sebesar Rp41,66 triliun atau 30,72 persen dari total premi,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 5 November 2024.
Ogi menjelaskan, jika dilihat pertumbuhan secara tahunan, lini usaha dengan peningkatan premi terbesar adalah kesehatan dengan kenaikan sebesar Rp5,33 triliun atau tumbuh 33,79 persen yoy.
Baca juga: OJK: Masih Ada 9 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris
“Diikuti dengan Endowment dan/atau Kombinasinya dengan kenaikan sebesar Rp4,68 triliun yang naik 12,66 persen yoy. Sementara itu, lini usaha PAYDI masih terkontraksi sebesar Rp6,75 triliun turun 15,36 persen yoy,” imbuhnya.
Adapun, OJK melihat bahwa sepanjang 2024 premi PAYDI terpantau memiliki tren peningkatan setiap bulannya dan diperkirakan akan terus berlanjut hingga akhir tahun.
Fokus OJK saat ini terhadap PAYDI adalah terus memantau kestabilan pertumbuhan premi secara lebih intensif, yaitu secara bulanan sepanjang tahun 2024. Secara umum, kenaikan premi PAYDI setiap bulan sepanjang 2024 adalah sebesar 2 persen. (*)
Editor: Galih Pratama