OJK Masih Kaji Pemberlakuan Batas Auto Rejection

OJK Masih Kaji Pemberlakuan Batas Auto Rejection

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji rencana PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakuan batas kenaikan dan penurunan saham secara simetris atau auto rejection simetris. Jika kondisinya memungkinkan, bukan tidak mungkin ketentuan tersebut disahkan.

“Sebetulnya dulu juga simetris antara kenaikan saham dengan penurunannya. Karena sudah kembali seperti semula (kondisi pasar), OJK nanti akan melihat lagi apakah itu perlu dikembalikan seperti semula atau tidak,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida di Jakarta, Kamis, 14 September 2016.

Sebelumnya, direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini mengakui, bursa telah menandatangani pemberlakuan batas minimal auto rejection simetris. Dengan ditandatanganinya aturan tersebut, maka akan dibawa ke OJK.

Sebelum mendapat persetujuan, Hamdi menyebutkan, OJK akan terlebih daulu mengevaluasi mekanisme pemberlakuan ketentuan itu, khususnya yang berhubungan langsung dengan kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

“Mereka akan menimbang kondisi pasar dengan situasi tahun lalu ketika menggunakan Auto Rejection asimetris,” jelas Hamdi.

Bursa sendiri belum menentukan tanggal pemberlakuan batas minimal auto rejection dari saat ini yang diberlakukan secara asimetris menjadi simetris. Artinya, surat keputusan Direksi BEI nomor Kep-00096/BEI/08-2015 tentang perubahan batasan auto rejection masih akan diberlakukan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Perubahan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi perdagangan di bursa dan dalam rangka mengupayakan terciptanya likuiditas pasar dengan tetap menjaga terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News