Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan terbaru sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) per September 2024. Total aset industri asuransi di sektor ini mencapai Rp1.142,5 triliun, mengalami kenaikan sebesar 2,46 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas PPPD, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aset di sektor asuransi komersial meningkat menjadi Rp922,48 triliun atau naik 3,81 persen yoy.
Terkait pendapatan premi, sektor ini mencatatkan kenaikan signifikan sebesar 5,77 persen menjadi Rp 245,42 triliun.
Baca juga: OJK Restui Rencana Spin Off Unit Usaha Syariah Asuransi BRI Life
“Premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp135,64 triliun, tumbuh sebesar 2,73 persen yoy. Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi mencatat pertumbuhan lebih tinggi, yaitu sebesar 9,78 persen, dengan total Rp109,78 triliun,” jelas Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2024 secara virtual, Jumat (1/11).
Kinerja positif ini tidak lepas dari dukungan permodalan yang kuat. Ogi juga melaporkan bahwa industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing memiliki rasio solvabilitas (risk-based capital atau RBC) sebesar 458,31 persen dan 329,89 persen.
“Jauh di atas batas minimum yang ditetapkan OJK sebesar 120 persen,” imbuhnya.
Baca juga: OJK Cermati Dampak Lemahnya Ekonomi Global ke Sektor Keuangan RI
Sementara itu, di sektor asuransi non-komersial, total aset tercatat sebesar Rp220,02 triliun. Aset ini mengakami kontraksi sebesar 2,80 persen yoy.
Terakhir, Ogi menegaskan pentingnya regulasi dan pengawasan yang ketat dari OJK untuk menjaga kesehatan dan ketahanan industri ini. (*) Alfi Salima Puteri