Sama-sama Urus Penyelenggaraan Haji, BPKH dan BPH Bakal Dilebur?

Sama-sama Urus Penyelenggaraan Haji, BPKH dan BPH Bakal Dilebur?

Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, resmi membentuk sejumlah lembaga di Tanah Air, termasuk Badan Penyelenggara Haji (BPH) di luar Kementerian Agama (Kemenag). Prabowo pun melantik Kepala BPH, KH Moch Irfan Yusuf beserta Wakil Kepala BPH, Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa, 22 Oktober 2024 lalu.

BPH nantinya bertugas untuk menangani sejumlah persoalan penyelenggaraan haji dan umrah. Kendati begitu, sebelumnya pemerintah Indonesia sudah membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), di era Presiden Joko Widodo pada 2014. BPKH juga telah membentuk BPKH Limited, yaitu anak usaha BPKH berkantor pusat di Arab Saudi, dan berfungsi mendukung ekosistem perhajian.

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan apakah nantinya, BPKH dan BPH akan dilebur? Di mana keduanya, sama-sama lembaga negara yang bertugas mendukung penyelenggaraan haji di Indonesia.

Baca juga: Kisruh Kuota Haji Tambahan, Ketua Pansus Haji: BPKH tak Salah, Cuma Juru Bayar

Namun, Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menyebut saat ini belum ada informasi atau keputusan mengenai kelembagaan.

“Sampai sekarang kami masih tetap independen sendiri, tapi ke depannya (apakah dilebur dengan BPH atau tetap sendiri) tergantung dari pemerintah dan parlemen bagaimana. Karena semua harus berdasarkan undang-undang (UU),” kata Fadlul, ketika ditemui di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

Fadlul menambahkan, saat ini pihaknya juga sedang menunggu rencana Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga: Haji Sumbang Devisa Rp114 Triliun, Airlangga Minta Arab Saudi Investasi Lebih Besar ke RI

“Ada rencana revisi undang-undang. Nah, nanti kami lihat setelahnya hasil revisi itu seperti apa, baru kelihatan ke depannya seperti apa,” tambahnya.

Ia pun menegaskan, BPKH akan terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan haji, baik bersama Kemenag, Kementerian Keuangan, parlemen maupun BPH.

“Kalau kolaborasi pasti. Tapi (kembali ke kelembagaan), kami masih belum dapat informasi. Sampai saat ini kami masih independen, tetap berdiri sendiri,” pungkasnya. (*) Ayu Utami

Related Posts

News Update

Top News