Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan nasib dari kelanjutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang dinyatakan pailit.
Airlangga mengatakan berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo dalam rapat kabinet terbatas, Sritex harus tetap beroperasi. Artinya, produksi hingga ekspor perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini harus tetap berjalan.
“Yang pertama yang paling penting arahan Bapak Presiden adalah supaya ekspor tetap berjalan, produksi berjalan,” kata Airlangga saat ditemui di Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
Dia menjelaskan hal ini juga pernah terjadi di kawasan Berikat Jawa Barat yang digugat pailit, namun tetap beroperasi untuk penyelesaian jangka pendek.
Baca juga: Bos CIMB Niaga Buka Suara Soal Pailitnya Sritex, Begini Jawabannya
Airlangga juga memastikan Bea Cukai sudah menyetujui kegiatan ekspor dan impor produk Sritex akan terus berjalan.
“Oleh karena itu tadi Bea Cukai sudah bertemu dengan kurator dan dari pihak Sritex, sehingga ini mudah-mudahan bisa langsung berjalan untuk jangka pendek, jangka berikutnya tahapan lainnya perlu dilihat lagi,” ungkapnya.
Sementara, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan bahwa jika status perusahaan dinyatakan pailit, maka ketentuan di kepabeanan pasti akan dibekukan baik produksi maupun kegiatan ekspor dan impor. Namun, perusahaan harus tetap membayar kewajibannya, sehingga perlu diberikan kesempatan berporduksi agar bisa membayar utang-utangnya.
“Nah kalau sudah utangnya sekian banyak, karyawannya sekian banyak, kemudian dibekukan malah nggak boleh produksi, malah nggak bisa bayar utang lagi. Kasian karyawannya juga nggak kerja. Sehingga itu yang jangka pendek diselesaikan. Kalau yang lain kan nanti akan dibahas terus,” jelas Susi.
Seperti diketahui, Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Senin, 21 Oktober 2024. Penyebab utamanya adalah utang yang menggunung. Perusahaan dianggap tidak mampu membayar kewajiban tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, Sritex menyampaikan bahwa saat ini jumlah karyawan di grup Sritex mencapai 50.000. Dari jumlah tersebut, sekitar 14.112 karyawan diperkirakan akan terdampak langsung akibat putusan pailit ini.
Baca juga: Saham BBCA, BBNI hingga BDMN Rontok, Imbas Sentimen Sritex?
“Ada 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex,” tulis manajemen Sritex dikutip 27 Oktober 2024.
Atas putusan PN Niaga Semarang, Sritex menghormati putusan hukum tersebut dan meresponsn cepat dengan melakukan konsolidasi internal, serta konsolidasi dengan para stakeholder terkait.
“Kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” ucap manajemen Sritex. (*)
Editor: Galih Pratama