Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah berupaya memonitor shadow economy atau aktivitas ekonomi bawah tanah agar tak menghindari setoran pajak ke pemerintah.
“Ya kita kan mengharapkan tidak ada lagi shadow economy, kan semakin resmi semakin bagus, karena itu dari segi perpajakan dan lain kan akan termonitor,” ujar Airlangga kepada Wartawan di Kantornya, dikutip, Selasa 29 Oktober 2024.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu berencana akan mendorong pendapatan negara melalui pajak dari aktivitas ekonomi bawah tanah atau underground economy.
Baca juga: Wamenkeu Anggito Bakal Gali Pajak dari Underground Economy
Anggito mengatakan underground economy yang tidak terekam dan atau tercatat pada otoritas pajak, memiliki potensi yang fantastis untuk penerimaan negara. Dia mencontohkan, misalnya saja judi online yang angkanya sangat besar.
“Waduh, jumlahnya sudah banyak sekali. Onshore dan offshore yang melakukan betting kepada Singapura di Inggris itu orang Indonesia banyak sekali. Banyak banget. Dia melakukan online betting gitu. Sudah nggak bayar, sudah nggak kena denda, dianggap tidak haram. Nggak bayar pajak lagi,” ujar Anggito dalam Rapat Terbuka Senat Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada, Senin, 28 Oktober 2024.
Padahal, semestinya ketika menang itu bisa menambah Pajak Penghasilan (PPh) bagi pemainnya. Namun, hal tersebut tidak mungkin dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak, karena dihasilkan dari judi online.
“Kan nggak mungkin dia melaporkan penghasilan yang berasal dari judi. Jadi teman-teman pajak mesti pinter itu. Untuk mencari ada tambahan super income yang berasal dari underground economy. Termasuk gaming online,” pungkasnya.
Baca juga: SDK Berikan Edukasi Core Tax ke Wajib Pajak
Sehingga, kata Anggito, pendapatan pajak yang tak tertagih tersebut dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.
“Kita membuka mata bahwa sebenarnya banyak underground economy yang tidak teregister, tidak terekam, dan tidak bayar pajak. Jadi yang kita ambil yang itu,” bebernya. (*)
Editor: Galih Pratama