Sritex Pailit, Kemnaker Minta Jangan Buru-buru PHK Karyawannya

Sritex Pailit, Kemnaker Minta Jangan Buru-buru PHK Karyawannya

Jakarta – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, meminta kepada Sritex yang telah dinyatakan pailit dan anak usahanya tidak terburu-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerjanya hingga putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA).

“Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah,” ucap Indah dalam keterangannya di Jakarta, 24 Oktober 2024.

Baca juga: BEI Sebut Saham Sritex (SRIL) Penuhi Kriteria Delisting

Tidak hanya itu, Indah juga menyebut, Kemnaker meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam manajemen perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan.

“Kemnaker meminta Sritex segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak, dengan mengutamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif,” imbuhnya.

Adapun, keputusan pailit Sritex itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, dengan Pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon.

Baca juga: Sritex Dinyatakan Pailit, Bagaimana Nasib Karyawannya?

Sebagai informasi, kondisi keuangan Sritex mulai mengalami penurunan pada tahun 2021 yang terlihat dari total liabilitas mencapai Rp24,3 triliun per September 2023. Adapun karyawan Sritex per akhir Desember 2023 tercatat berjumlah sekitar 14.138 orang. (*)

Related Posts

News Update

Top News