Simak, Daftar Lengkap 48 Kementerian Kabinet Merah Putih Prabowo

Simak, Daftar Lengkap 48 Kementerian Kabinet Merah Putih Prabowo

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

Di dalam Keppres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan
  8. Kementerian Sekretariat Negara
  9. Kementerian Dalam Negeri
  10. Kementerian Luar Negeri
  11. Kementerian Pertahanan
  12. Kementerian Agama
  13. Kementerian Hukum
  14. Kementerian Hak Asasi Manusia
  15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  16. Kementerian Keuangan
  17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  19. Kementerian Kebudayaan
  20. Kementerian Kesehatan
  21. Kementerian Sosial
  22. Kementerian Ketenagakerjaan
  23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  24. Kementerian Perindustrian
  25. Kementerian Perdagangan
  26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  27. Kementerian Pekerjaan Umum
  28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
  29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  30. Kementerian Transmigrasi
  31. Kementerian Perhubungan
  32. Kementerian Komunikasi dan Digital
  33. Kementerian Pertanian
  34. Kementerian Kehutanan
  35. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
  42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
  43. Kementerian Koperasi
  44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  45. Kementerian Pariwisata
  46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
  47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Baca juga: Tak Ada Raffi Ahmad, Gus Miftah, Yovie Widianto dan Budiman Sudjatmiko di Daftar Kabinet Merah Putih, Ini Kata Bima Arya

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Kementerian Pertahanan
  4. Kementerian Komunikasi dan Digital
  5. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
  6. Tentara Nasional Indonesia
  7. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  8. Instansi lain yang dianggap perlu.

“Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan,” disebutkan dalam beleid ini, seperti dinukil setkab.go.id, Selasa, 22 Oktober 2024.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Hukum
  2. Kementerian Hak Asasi Manusia
  3. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  4. Instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

  1. Kementerian Ketenagakerjaan
  2. Kementerian Perindustrian
  3. Kementerian Perdagangan
  4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
  7. Kementerian Pariwisata
  8. Instansi lain yang dianggap perlu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Agama
  2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  3. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  4. Kementerian Kebudayaan
  5. Kementerian Kesehatan
  6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  7. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  8. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  9. Instansi lain yang dianggap perlu
Baca juga: Kepala Badan Dilantik, Muliaman Hadad, Bambang Brodjonegoro dan Budiman Sudjatmiko Jabat Apa?

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  2. Kementerian Pekerjaan Umum
  3. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
  4. Kementerian Transmigrasi
  5. Kementerian Perhubungan
  6. Instansi lain yang dianggap perlu

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:

  1. Kementerian Sosial
  2. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  3. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  4. Kementerian Koperasi
  5. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  6. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif
  7. Instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Pertanian
  2. Kementerian Kehutanan
  3. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  4. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
  5. Badan Pangan Nasional
  6. Badan Gizi Nasional
  7. Instansi lain yang dianggap perlu.
Baca juga: Prabowo Lantik Eks Bos OJK Muliaman Hadad jadi Kepala Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara

Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet.

“Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi Perpres.

Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

“Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024,” ditegaskan dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Top News