Jakarta – PT CIMB Niaga Tbk (BNGA) atau Bank CIMB Niaga menyatakan rencananya untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) mereka pada tahun 2025, dengan cara mendirikan perusahaan baru.
Diketahui, Bank CIMB Niaga memiliki UUS CIMB Niaga Syariah yang saat ini telah mencatatkan aset sebesar Rp64,83 triliun per 30 Juni 2024, di mana aset tersebut telah melebihi syarat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk spin off, yakni dengan aset di atas Rp50 triliun.
Direktur Compliance, Corporate Affairs, and Legal Bank CIMB Niaga, Fransiska Oei, mengatakan bahwa, terkait dengan pemisahan UUS CIMB Niaga Syariah ini akan mengikuti regulasi dari OJK.
“Kita spin off 2025, kita bikin perusahaan baru, kita ngga melakukan akuisisi, dan kondisi modal harus mencukupi,” ucap Fransiska kepada media di Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.
Baca juga: CIMB Niaga: Pergantian Pemerintahan Tak Ganggu Pembiayaan Sektor Hijau
Adapun, OJK hingga saat ini mencatat telah terdapat dua UUS yang berkewajiban untuk melakukan spin off sesuai dengan Peraturan OJK No.12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah yang telah memiliki aset mencapai 50 persen dari aset induknya atau memiliki aset sebanyak Rp50 triliun.
Dalam hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebutkan bahwa, kewajiban untuk spin off tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki UUS dalam waktu paling lambat dua tahun.
“Kedua UUS tersebut tentunya dalam proses melakukan berbagai persiapan mulai dari penyesuaian model bisnis, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan operasional lainnya, dan telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan otoritas dan lembaga terkait, termasuk kepada OJK,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya. (*)
Editor: Yulian Saputra