Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta (Bank DKI) untuk menjadi calon induk skema Kelompok Usaha Bank (KUB).
Direktur Utama Bank DKI Agus Haryoto Widodo menyatakan bahwa calon anggota KUB-nya, yakni PT BPD Nusa Tenggara Timur (Bank NTT). Saat ini, Bank DKI dan Bank NTT sedang berada dalam tahap pembahasan draft shareholders agreement.
“Kita sudah sampai di dalam pembahasan draft untuk perjanjian pemegang saham ya, shareholders agreement. Mudah-mudahan kalau ini mulus, lancar, bisa,” ujar Agus kepada wartawan di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.
Baca juga: Bos Bank Sumut Blak-blakan Soal Rencana KUB
Agus berharap, proses Bank NTT menjadi anggota KUB Bank DKI dapat rampung sebelum akhir 2024. Adapun, OJK memberikan syarat kepada BPD untuk memenuhi modal inti minimum bank umum sebesar Rp3 triliun sampai dengan 31 Desember 2024.
“Tahun ini (rampung), iya. Makin cepet makin bagus lah,” katanya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing menyebutkan akan melakukan rights issue dan diserap oleh Bank DKI dalam rangka melakukan penyertaan modal.
“Bukan saham yang diakuisisi. Penyertaan modal, penguatan modal. Nanti kan jadi bank jangkar, Bank DKI,” jelas Yohanis.
Baca juga: Laporan Tahunan Berkualitas, Bank DKI Diganjar Apresiasi
Yohanis juga mengatakan nantinya Bank DKI akan menjadi pemegang saham pengendali kedua setelah pemerintah daerah NTT.
Meski demikian, perkiraan nilai rights issue masih dalam pembahasan lebih lanjut di antara kedua belah pihak dan mengikuti kebutuhan Bank NTT dalam pemenuhan modal inti minimum. (*)
Editor: Galih Pratama