Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait dengan aksi Prajogo Pangestu yang memborong saham dari PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
Diketahui sebelumnya, Prajogo Pangestu menambah kepemilikan saham BREN sebanyak 26,61 juta lembar saham yang telah selesai dilakukan pada 2-3 Oktober 2024 lalu.
Dampak dari peningkatan kepemilikan saham BREN oleh Chairman Barito Pacific tersebut mengakibatkan berkurangnya jumlah saham yang beredar di pasar atau free float dan keluar dari indeks Financial Times Stock Exchange (FTSE) karena tidak memenuhi syarat free float sebanyak 5 persen.
Baca juga: BEI Perketat Syarat IPO, 40 Persen Calon Emiten Ditolak
Menanggapi hal itu, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menuturkan bahwa, dengan adanya tindakan tersebut memang memicu penurunan porsi saham free float dari saham BREN sendiri. Tetapi di sisi lain, ia menyebut Prajogo Pangestu sebagai pemilik memiliki hak untuk melakukan pembelian saham.
“Kalau dibeli ya mengurangi, kan nanti ada proses mereka juga akan melakukan penjualan,” ucap Nyoman kepada media dikutip, 9 Oktober 2024.
Nyoman menambahkan bahwa, tindakan yang dapat dilakukan oleh BEI saat ini adalah melihat proses pembelian saham tersebut telah mengikuti proses atau sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Kita konteksnya akan lihat dulu ya dari sisi transaksi yang terjadi, artinya setiap owner itu juga punya hak untuk melakukan pembelian saham. Tinggal nanti kita lihat apakah pelaksanaan atau proses pembelian saham itu sesuai dengan mekanismenya,” imbuhnya.
Baca juga: 2 Perusahaan Ini Bakal Melantai di BEI Besok, Cek Rinciannya
Adapun, dalam proses transaksi saham tersebut, Nyoman mengimbau kepada Corporate Secretary BREN untuk menginformasikan lebih lanjut kepada BEI terkait dengan porsi kepemilikan sahamnya.
“Corporate secretary pada saat melakukan proses pembelian, dia juga akan memastikan dan menghubungi pihak-pihak termasuk tentunya kepada owner untuk memastikan,” ujar Nyoman. (*)
Editor: Galih Pratama