Jakarta – Dana bantuan sosial bidang pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) memasuki periode pencairan ketiga, yakni pada Oktober-Desember 2024. PIP menjadi salah satu bantuan pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Saat ini, PIP merupakan program prioritas pendidikan yang diberikan pemerintah berupa bantuan uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dengan tujuan mencegah siswa putus sekolah dan mendorong mereka untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang lebih tinggi.
Baca juga: Konsisten Dukung Pendidikan, Tugu Insurance Bangun Perpustakaan dan Berikan Literasi Keuangan untuk Siswa
Kriteria Penerima PIP 2024
Penerima PIP memiliki kriteria dan syarat-syarat tertentu. Seperti pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
Selain itu, syaratnya mereka berasal dari peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan, peserta didik yang terkena dampak bencana alam, peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
Atau peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah dan peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Pemerintah berharap melalui program PIP dapat meringankan biaya pendidikan bagi siswa, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Lalu, bagaimana cara cek penerima PIP Oktober 2024?
Cara Cek Penerimaan PIP
Berikut cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengecek PIP Oktober 2024 melalui HP:
- Buka browser atau peramban yang ada di smartphone
- Akses situs resmi Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, cari kolom “Cari Penerima PIP”
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia
- Masukkan kode captcha (biasanya berupa penjumlahan sederhana) pada kolom yang tersedia
- Klik “Cek Penerima PIP”
- Hasil pencarian data akan muncul. Jika terdaftar sebagai penerima PIP 2024, silahkan konfirmasi ke pihak sekolah supaya dibuatkan surat keterangan penerimaan PIP.
Baca juga: Bank Mandiri Bagikan Santunan Pendidikan ke 2.600 Anak Yatim Piatu
Sebagai informasi tambahan, alokasi dan penerima PIP pada 2024 meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Data di laman itjen.kemdikbud.go.id, pada 2023 penerima PIP Kemdikbud sebanyak 18 juta lebih pelajar di seluruh Indonesia dengan total anggaran sebesar Rp9,7 Triliun.
Sedangkan nominal bantuan PIP 2024 Berdasarkan Jenjang Pendidikan sebagai berikut :
- Siswa SD/SDLB/ Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun. Sedangkan khusus siswa baru dan siswa akhir Rp225.000.
- Siswa SMP/SMPLB/ Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun. Sedangkan khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp375.000.
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.800.000 per tahun. Kemudian khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp900.000. (*)