Jakarta–PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah meluncurkan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu atau S-INVEST.
“Realisasi S-INVEST menjadi tonggak sejarah baru pasar modal Indonesia karena untuk pertama kalinya sistem pengelolaan investasi yang terintegrasi diterapkan. Implementasi ini juga merupakan pencapaian salah satu target master plan sektor jasa keuangan Indonesia tahun 2015 – 2019,” kata Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi dalam siaran persnya, Senin, 5 Agustus 2016.
S-INVEST sendiri merupakan salah satu rencana strategis KSEI selain pengembangan sistem utama C-BEST Next-G dan AKSes Financial Hub.
Implementasi S-INVEST tersebut merupakan langkah baru bagi industri pengelolaan investasi untuk mencapai industri yang lebih efisien dan transparan.
Friderica menjelaskan lebih lanjut, bahwa Indonesia menjadi negara pertama di ASEAN yang menerapkan kewajiban penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu, mengikuti jejak Korea Selatan yang telah lebih dahulu menerapkan kewajiban serupa.
Sebelum S-INVEST diimplementasikan, Indonesia tidak memiliki standardisasi dalam pengelolaan dan pengadministrasian produk investasi.
Masing-masing pelaku memiliki prosedur dan mekanisme yang tidak seragam, sehingga alur bisnis pengelolaan investasi menjadi tidak efisien dalam hal waktu maupun biaya. Kondisi tersebut mendorong kebutuhan pengembangan sistem yang dapat mengintegrasikan proses bisnis pengelolaan investasi secara otomatis dan efisien.
Terlebih lagi, pertumbuhan industri pengelolaan investasi di Indonesia selama beberapa tahun terakhir perlahan namun pasti semakin menunjukkan geliatnya, sehingga efisiensi dan otomasi menjadi hal mutlak yang diperlukan.
Industri pengelolaan investasi di Indonesia telah tumbuh secara signifikan selama beberapa tahun terakhir. Asset under management reksa dana meningkat dari sekitar Rp60 triliun Rupiah pada awal 2004, menjadi lebih dari Rp300 triliun Rupiah di 2016.
Jumlah produk reksa dana mencapai lebih dari 1.000 Reksa Dana dengan berbagai tipe, termasuk 50 buah diantaranya dalam denominasi dolar. Jumlah ini diharapkan dapat meningkat signifikan setelah implementasi S-INVEST, karena adanya dukungan sistem yang canggih, sehingga alur bisnis pengelolaan investasi yang lebih efisien dan efektif. Pengembangan S-INVEST juga sejalan dengan tujuan pengembangan pasar modal untuk peningkatan likuiditas dan juga pendalaman pasar.
“Melalui implementasi S-INVEST, investor Reksa Dana juga diberikan nomor Single Investor Identification (SID) sebagai pemenuhan mandat atas Peraturan OJK No.28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, sehingga KSEI memiliki basis data investor yang lebih lengkap,” jelasnya. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga