Rusia Serang Balik AS, Aset JP Morgan dan Mellon Dibekukan hingga Rp5,6 Triliun

Rusia Serang Balik AS, Aset JP Morgan dan Mellon Dibekukan hingga Rp5,6 Triliun

Jakarta – Pengadilan Arbitrase Wilayah Moskow membekukan dana Bank New York Mellon AS (NYSE:BK) yang dimiliki oleh Citibank cabang Rusia serta JP Morgan Chase (NYSE:JPM) yang dipegang afiliasi Morgan Chase di Bank Rusia senilai USD372 juta atau setara Rp5,6 triliun.

Dinukil Reuters, Kamis, 3 Oktober 2024, keputusan pengadilan setempat mengatakan, aksi pembekuan tersebut diprakarsai oleh wakil jaksa penuntut Rusia untuk membela kepentingan federasi Rusia.

Hal ini sehubungan dengan pencabutan izin bank MR (anak perusahaan Ukraina dari Sberbank, bank terbesar di Rusia) oleh bank sentral Ukraina dengan rencana pembubaran bank tersebut pada 2025.

Baca juga : JP Morgan Ramal Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen di 2024, Ini Syaratnya

Kantor kejaksaan menarik dana senilai USD 121 juta yang ditempatkan oleh bank MR di rekening JP Morgan Chase sebagai properti sah dari Sberbank dan USD251 juta yang ditempatkan di rekening Bank of New York Mellon. 

“Totalnya sebesar USD372 juta,” tulis dokumen pengadilan.

Masih menurut dokumen pengadilan, tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya kontrol yudisial Sberbankatas anak perusahaannya dan hak untuk mengelola pendapatan.

Baca juga: Selain Rusia dan Belarus, Berikut Daftar Negara yang Masuk ‘Blacklist’ Olimpiade

Ini berarti, Sberbank kehilangan kesempatan untuk mengamankan pendapatannya sendiri dari aktivitas bank MR di luar negeri.

Hingga kini, baik Bank Tabungan dan JP Morgan enggan mengomentari tindakan pengadilan tersebut. (*)

Ediitor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Top News