Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengemban tugas baru sebagai Ad Interim (tugas sementara) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk menggantikan Ida Fauziyah yang dilantik menjadi anggota DPR RI.
“Oh iya, kan Pak Menko (Airlangga) jadi Menaker (dan) Menko PMK jadi Mendes. Jadi 20 hari ini kita merangkap Menaker,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, kepada Wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu, 2 Oktober 2024.
Susi mengatakan, setelah Airlangga menjabat sebagai Plt Menaker, langsung memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan beberapa Dirjen Kemnaker untuk mendalami masalah-masalah ketenagakerjaan.
Baca juga: Kunjungi Menko Airlangga, Anindya Bakrie Dapat Wejangan Khusus, Apa Itu?
Pasalnya, pemerintah harus segera menyiapkan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.
“Tadi kita diskusi dengan Pak Sekjen dan beberapa Dirjen mengenai kebijakan ketenagaankerjaan kita seperti apa, termasuk siklusnya setiap waktu per November itu kan menetapkan upah minimum,” pungkas Susi.
Lebih lanjut, kata Susi, Airlangga ingin kebijakan kenaikan upah, termasuk formulasi yang digunakan tahun ini dipersiapkan dengan sebaik mungkin sehingga tidak menimbulkan gejolak.
“Kita paham sudah ada regulasi semuanya, tapi juga realitasnya kita paham kebutuhan teman-teman pekerja buruh sehingga kita akan cari jalan keluarnya,” tandasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra