OJK Catat Laba Fintech Lending Rp656,80 Miliar di Agustus 2024

OJK Catat Laba Fintech Lending Rp656,80 Miliar di Agustus 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laba industri dari Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Lending mengalami peningkatan pada periode Agustus 2024 menjadi Rp656,80 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan, peningkatan tersebut didukung oleh kenaikan pendapatan operasional yang disertai dengan efisiensi beban operasional.

“Laba industri LPBBTI per Agustus 2024 meningkat dibandingkan dengan posisi bulan Juli 2024 menjadi sebesar Rp656,80 miliar. Peningkatan laba ini antara lain karena adanya peningkatan pendapatan operasional yang disertai dengan efisiensi dari beban operasional,” ucap Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024.

Dengan adanya peningkatan laba fintech lending tersebut, OJK mencatat penyelenggara industri LPBBTI yang memiliki Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) atau kredit macet di atas 5 persen di Agustus 2024 mencapai 19 penyelenggara. Angka tersebut menurun dari bulan sebelumnya yang terdapat 20 penyelenggara.

Baca juga: OJK Minta Bank Blokir 8.000 Rekening Terkait Judi Online

Melihat masih banyaknya penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5 persen, Agusman menjelaskan, OJK telah memberikan surat peringatan dan meminta penyelenggara menyusun action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya.

“OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan,” imbuhnya.

Adapun terkait dengan tahapan pembatasan manfaat ekonomi hingga tahun 2026 yang telah diatur dalam SEOJK 19/2023 bertujuan untuk mendukung penyelenggara fintech lending dapat melakukan persiapan yang baik pada ekosistem dan infrastruktur yang dimiliki sehingga industri mampu tumbuh sehat dan berkelanjutan.

Baca juga: OJK Ungkap Alasan Pertumbuhan DPK Lebih Rendah Dibanding Kredit

Sesuai dengan SEOJK 19/2023 dimaksud, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Top News