Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini tengah serius dalam mempersiapkan Program Penjaminan Polis (PPP) untuk industri asuransi yang direncanakan akan dimulai pada tahun 2028 mendatang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, saat menggelar Konferensi Pers terkait tingkat bunga penjaminan LPS di Jakarta, 30 September 2024.
“Kami sedang mempersiapkan program penjaminan polis dengan serius, kami sudah diskusi dengan industri dalam negeri. Kami sudah kirim orang ke Malaysia, Korea, magang di sana selama satu tahun untuk mempelajari bagaimana mereka menjalankan program penjaminan polis,” ucap Purbaya.
Baca juga: Masih Ada 9 Perusahaan Asuransi Belum Miliki Aktuaris
Selain itu, LPS juga sedang menantikan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan PPP dan diharapkan pada awal Januari 2025 aturan yang terkait dengan PPP akan diterbitkan.
“Jadi, kita sudah benar-benar menyiapkan dari sisi personel sudah lebih dari separuh yang kita rekrut. Tentunya, tidak akan penuh sampai dengan 2028 nanti ya. Cuma, sudah siap sekali dari sisi personel dan kami akan rekrut lagi orang, direktur eksekutif untuk program penjaminan polis. Jadi, sedang berjalan, sedang disiapkan, personel sedang disiapkan, IT-nya disiapkan, keuangannya sedang disiapkan,” imbuhnya.
Adapun, ia menambahkan bahwa, LPS saat ini tidak mengubah kebijakan Tingkat Bunga Pinjaman (TBP), dikarenakan dukungan dari sistem perekonomian saat ini masih cukup baik, sehingga belum memerlukan dukungan lebih banyak dari LPS.
Baca juga: Soal Modal Asuransi Naik di 2026, Ketua AAUI Wanti-wanti Hal Ini
“Tapi, kami tetap terus membuka mata dan mengakses kondisi perekonomian dari hari ke hari. Kalau kalian mengubah, kami akan mengubah dengan cepat. Untuk kebijakan TBP-nya,” ujar Purbaya.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang disahkan pada 12 Januari 2023 yang lalu telah menetapkan LPS untuk turut menjadi Program Penjaminan Polis bagi industri asuransi. (*)
Editor: Galih Pratama