Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum. Berdasarkan hasil RDK tersebut, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas di bank umum. Saat ini, TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 4,25% dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,75%. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25%. Penetapan tersebut salah satunya didasari untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga. TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025.
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Demi Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Demi Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan
Tags: LPS