Anyer – Pemerintah Indonesia telah membuka kembali keran ekspor pasir laut dalam bagian pemanfaatan hasil sedimentasi. Lantas, berapa potensi penerimaan negara dari ekspor pasir laut ini?
Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Sunarjo mengatakan belum bisa membeberkan secara detail terkait potensi penerimaan negara dari ekspor pasir laut.
Namun, pihaknya memberikan contoh hitungan kasar terkait pendapatan penerimaan negara bukan pajak berdasarkan harga patokan pemanfaatan pasir laut berdasarkan pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku 2025? Ini Bocoran dari Wamenkeu Thomas
Aturan tersebut merinci harga patokan pasir dalam dan luar negeri. Rinciannya, harga patokan pasir laut dalam perhitungan tarif atas jenis PNBP untuk pemanfaatan pasir dalam negeri mencapai Rp93.000 per meter kubik. Sementara untuk pemanfaatan luar negeri atau ekspor dibanderol Rp186.000 per meter kubik.
“Kalau saja, yang kita ekspor pasir laut dengan volume 50 juta meter kubik di kali 30 persen, maka kemungkinannya (pendapatan) bisa Rp2,5 triliun,” jelasnya dalam APBN 2025: Stabilitas, Inklusivitas, Keberlanjutan di Anyer, Serang, Banten, 26 September 2024.
Di sisi lain, kata Wawan, ada sejumlah tantangan dalam mengeksplorasi komponen sedimen pasir laut tersebut. Terutama terkait dengan sendimen yang diperbolehkan untuk diekspor.
“Sebelum melakukan eksplorasi, sendimen tersebut akan dilakukan penelitian dulu. Jadi tidak serta merta punya konsesi angkut ekspor tidak, pasti ada kajian untuk benar-benar memastikan sendimen, tidak ada kandungam sendimen berharga lainnya (yang dilarang diekspor),” katanya.
Baca juga: Heboh IPL Rumah Susun-Apartemen Kena PPN 11 Persen, Begini Penjelasan DJP
Di kesempatan yang sama, M. Aflah Farobi – Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis (DJBC) menjelaskan, terkait eskpor pasir laut, pihaknya hanya sebagai eksekutor apabila ekspor ini diberlakukan.
“Kita hanya sebagai eksekutor, kami lebih mempersiapkan pelayanan dan pengawasan jika ekspor pasir laut diberlakukan,” katanya. (*)