Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 12 Tahun 2023 menyebut unit usaha syariah (UUS) wajib melakukan pemisahan unit atau spin off jika total aset telah mencapai lebih dari Rp50 triliun.
Berdasarkan hal tersebut, Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), Steffano Ridwan, menyatakan bahwa, komposisi dari UUS Maybank Indonesia atau Maybank Syariah hingga saat ini dalam posisi yang baik, dengan aset Rp42 triliun.
Angka aset Maybank Syariah tersebut tentunya sudah mendekati persyaratan OJK untuk melakukan spin off UUS. Kemudian, Steffano mengungkapkan, Maybank Syariah akan melakukan persiapan pemisahan unit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Tugu Insurance Bakal Spin Off Unit Usaha Syariah di 2025
“Hari ini kita sudah ada Rp42 triliun di portfolio kita di syariah dan tentunya kita akan ikutin peraturan yang berlaku. Kalau harus spin off ya spin off. Karena aturannya kan begitu Rp50 triliun atau 50 persen, harus spin off. So, kita akan ikutin peraturan,” ucap Steffano kepada media di Jakarta, 19 September 2024.
Ia juga menuturkan, Maybank Syariah telah menjadi salah satu fokus utama Maybank Indonesia dalam menerapkan sharia first sejak tahun 2013.
“Untuk Maybank Syariah menjadi salah satu fokus utama Maybank Indonesia. Di mana itu menjadi fokus kita sejak tahun 2013. Di mana kita menerapkan sharia first,” imbuhnya.
Baca juga: Asuransi TRIPA Bocorkan Perkembangan Spin Off UUS, Kapan Rampung?
Hingga saat ini, terdapat dua UUS industri perbankan yang telah memenuhi persyaratan OJK, yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA). (*)
Editor: Galih Pratama