OJK baru menerbitkan 9 POJK dari target 31 POJK tahun ini. Demikian di sisa tahun 2-15, OJK harus bekerja ekstra. Ria Martati
Jakarta–Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengungkapkan selama enam bulan pertama tahun 2015, OJK telah meneritkan 3 POJK di bidang perbankan, 2 POJK di bidang pasar modal, 3 POK di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan 1 POJK di bidang manajemen strategis dan Audit Internal, Manajemen Risiko, Pengendalian Kualitas (AIMRPK ).
Selain berbagai aturan itu, menurutnya OJK juga telah melakukan pengawasan sektor jasa keuangan termasuk melakukan pemeriksaan terhadap 84 kantor bank umum konvensional dan empat kantor bank umum syariah.
Muliaman mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan lembaga keuangan di sektor perbankan.
“Selain itu, dalam rangka pengawasan sektor jasa keuangan, OJK melaksanakan quality assurance terhadap 68 bank umum dan 38 bank perkreditan rakyat (BPR),” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, beberapa waktu lalu.
OJK menurutnya juga melakukan penerbitan ijin terhadap 46 produk perbankan konvensional dan tujuh produk perbankan syariah. OJK juga melaksanakan uji kemampuan dan kepatutan terhadap 48 calon direksi dan komisaris industri perbankan.
Sementara di bidang edukasi dan perlindungan konsumen, menurutnya OJK telah melakukan langkah preventif untuk menghindari investasi ilegal, antara lain: iklan layanan masyarakat tentang kehati-hatian dalam berinvestasi, berkoordinasi dengan satgas waspada investasi mengenadi laporan dari masyarakat, menyampaikan informasi kepada Kementerian Kominikasi dan Informatika untuk memblokir 20 situs terkait dengan tawaran investasi ilegal. OJK menurutnya juga telah berkoorindasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menginformasikan adanya tawaran investasi ilegal melalui media, melakukan media visit dalam rangka edukasi dan pemberian himbauan ke 5 media masaa yang memasang iklan tawaran investasi ilegal. (*)
@ria_martati