Jakarta – Fenomena menggadaikan atau “menyekolahkan” surat keputusan (SK) ramai terjadi pasca pelantikan wakil rakyat. Di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, misalnya, ada empat anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) yang baru dilantik dikabarkan langsung mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan SK.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Abdul Karim. Menurutnya, ada empat anggota DPRD telah mengajukan persetujuan pinjaman yang harus melalui meja pimpinan.
Baca juga: Milenial dan Genz Z jadi Penyumbang Kredit Macet Pinjol dan Paylater, Ini Datanya!
“Benar, sudah ada empat anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang mengajukan permohonan pinjaman, dan saya telah memberikan persetujuan,” ujar Abdul dikutip 4 September 2024.
Adapun nilai pinjaman yang diajukan empat anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ke pihak bank pun bisa dibilang cukup besar. Pengajuannya ada yang mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
Demi menjaga privasi, Karim menegaskan tidak akan mengungkap identitas anggota DPRD yang mengajukan pinjaman tersebut. Sebagai pimpinan, dia hanya menandatangani persetujuan atas apa yang diajukan oleh anggotanya.
Baca juga: Fantastis! Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI, Cek Rinciannya
“Saya hanya menandatangani persetujuan sesuai permohonan yang diajukan. Untuk keperluan apa pinjaman itu digunakan, saya rasa itu adalah hak masing-masing anggota,” jelas Karim.
Diketahui, pada medio Agustus lalu, sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Pasuruan terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
Sementara, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan merima gaji pokok sebesar Rp4,36 juta setiap bulan. Mereka juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan. Jika mengacu pada periode sebelumnya, pendapatan anggota DPRD mencapai Rp 30 juta hingga Rp 35 juta per bulan. (*)