Jakarta – Platform e-commerce harus bekerja sama dengan penyelenggara jasa pengiriman dengan mengutamakan prinsip persaingan yang sehat. Oleh karenanya, penting halnya untuk mengikuti peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan Kemenkominfo mengenai Layanan Pos Komersial dan UU terkait persaingan usaha.
Demikian dikatakan Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Rifan Ardianto.
“Pada dasarnya, penyelenggara PMSE atau platform e-commerce dapat bekerja sama dengan penyelenggara jasa pengiriman untuk mengirimkan barang yang ditransaksikan melalui platform PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), dengan mengutamakan prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil,” kata Rifan dalam keterangan resmi dikutip Rabu, 28 Agustus 2024.
Sebelumnya, putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai dugaan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman oleh Shopee Indonesia, khususnya melalui Shopee Express, hingga kini belum diikuti dengan perubahan signifikan dalam perilaku lokapasar tersebut.
Baca juga: Ini Upaya Kemendag RI Dukung Peningkatan e-Commerce
Kasus ini menarik perhatian luas, dan menimbulkan berbagai tanggapan dari para pelaku industri dan pengamat.
KPPU juga sebelumnya menginvestigasi Shopee Indonesia setelah adanya dugaan bahwa platform e-commerce ini telah menerapkan sistem algoritma yang secara tidak adil memprioritaskan jasa kurir tertentu, seperti Shopee Express dan J&T, dibandingkan dengan opsi kurir lain.
Investigasi menunjukkan bahwa sistem yang diterapkan membuat konsumen tidak memiliki banyak pilihan dalam pengiriman barang, mengarah pada praktik persaingan tidak sehat.
Setelah beberapa kali persidangan, Shopee Indonesia dan Shopee Express mengakui pelanggaran yang tertera dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dan mengajukan permohonan untuk perubahan perilaku.
Namun, implementasi perubahan ini masih belum terlihat jelas, menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap persaingan usaha yang sehat.
Sementara itu, Sekjen DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo), Tekad Sukatno, mengatakan pihaknya masih berpegang pada keputusan KPPU.
“Jika KPPU menyatakan bahwa ada kesalahan, kami mengikuti keputusan tersebut,” ujar Sukatno.
Mahendra Rianto, Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), mengungkapkan pandangannya tentang dampak global terhadap industri lokal. Rianto menyatakan bahwa kebijakan luar negeri, seperti larangan produk China di Eropa, memaksa perusahaan-perusahaan tersebut mencari pasar dengan regulasi yang lebih longgar.
Baca juga: Adu Tingkat Kepuasan Platform E-Commerce RI, Siapa Pemenangnya?
Ia menilai, kebijakan Omnibus Law yang memungkinkan investasi asing 100 persen di sektor logistik, membuka celah bagi perusahaan asing untuk mendominasi pasar.
“Perusahaan asing yang masuk dengan modal besar dapat memanfaatkan strategi seperti bakar uang untuk melakukan monopoli, sementara pemain lokal harus menghadapi persaingan yang sangat berat,” kata Rianto.
Ia menambahkan bahwa tanpa adanya kontrol yang ketat, baik oleh pemerintah maupun KPPU, janji-janji seperti penyerapan tenaga kerja lokal tidak dapat dipastikan terlaksana dengan baik.
Menurut Rianto, pemerintah harus tidak hanya bersikap tegas tetapi juga memiliki program perlindungan yang jelas untuk produk dalam negeri.
“Tindakan tegas harus diimbangi dengan perlindungan yang efektif terhadap industri lokal agar tidak terpuruk di tengah persaingan yang tidak adil,” tegasnya. (*)