Ini Dia Peran Penting Industri Penjaminan untuk UMKM

Ini Dia Peran Penting Industri Penjaminan untuk UMKM

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyayangkan masih banyaknya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kesulitan memperoleh pembiayaan. Padahal, UMKM punya andil besar terhadap perekonomian Indonesia.

Dijelaskan Ogi Prastomiyono, Kepala Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, ada dua alasan UMKM sulit mendapat izin pembiayaan adalah karena tidak mampu memberi jaminan dan terhalang proses administrasi.

“Keterbatasan UMKM dalam mengakses sumber pembiayaan disebabkan karena ketidakmampuan dalam menyediakan jaminan seperti agunan, dan kendala administrasi yang berkait dengan usahanya,” terang Ogi pada acara Peluncuran Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Industri Penjaminan Tahun 2024-2028, Selasa, 27 Agustus 2024.

Baca juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Penguatan Industri Penjaminan 2024-2028

Hal ini terbukti dari data OJK per Juni 2024 yang menunjukkan, bahwa porsi penyaluran kredit untuk UMKM dari perbankan masih mentok di angka 19,68 persen. Angka ini bahkan menurun secara year to date (ytd) dari Desember 2023, yang sempat menyentuh persentase 20,55 persen.

Meskipun demikian, keberadaan perusahaan penjaminan mampu berperan penting dalam membantu UMKM mendapat sumber pembiayaan. Ogi berujar, setidaknya ada tiga hal yang ditawarkan perusahaan penjaminan terhadap UMKM.

“Setidaknya, peran industri penjaminan akan menjawab tiga kebutuhan sektor UMKM pada akses pembiayaan. (Yang pertama) yaitu availability, dengan meningkatkan attractiveness sektor UMKM bagi lembaga pembiayaan,” terang Ogi.

“Kemudian accessibility, dengan meningkatkan akses dan informasi sektor UMKM kepada sistem perkreditan. (Terakhir), ability dengan membangun kapasitas dan meningkatkan risiko bagi sektor UMKM,” tambahnya.

Selaras dengan Ogi, Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, juga memahami betul fungsi penting UMKM dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, industri penjaminan juga berperan membantu UMKM dalam memperoleh pembiayaan.

Meskipun begitu, Mahendra tetap mewanti-wanti agar para pelaku industri tidak gegabah dalam menolong pelaku UMKM. Semuanya harus dilakukan dengan hati-hati dan memiliki risiko yang terukur.

Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Dorong UMKM Lokal Dapatkan Potensial Buyer dan Investor

“Harus digaris bawahi, bahwa pelaksanaannya harus tetap dilakukan secara prudent dengan governansi dan penjaminan risiko yang baik, sehingga tidak justru menimbulkan free-riders, bagi yang sebenarnya tidak baik menerima kredit ataupun pembiayaan,” tegas Mahendra.

Jika tidak dilaksanakan dengan berhati-hati, Mahendra mengkhawatirkan timbulnya moral hazard terhadap kreditur maupun debitur. Akibatnya, industri UMKM tidak bisa tumbuh dengan baik.

“(Ini) menimbulkan moral hazard kepada pemberi kredit atau pembiayaan, baik bank maupun perusahaan pembiayaan. Dan, tidak menumbuhkan UMKM yang sehat, berdaya saing, dan mampu untuk berkelanjutan,” pungkasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Related Posts

News Update

Top News