Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, penerbitan POJK ini merupakan salah satu amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yaitu kewajiban bank umum melakukan transparansi suku bunga (i.e. cost of fund, margin, dan overhead cost).
“Ini untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian,” ujar Aman dalam keterangan resminya dikutip 27 Agustus 2024.
Lalu, hal-hal apa yang diatur dalam POJK SBDK ini? Pertama, POJK ini mengatur SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Indosterling Aset Manajemen, Ini Alasannya
Kedua, POJK SBDK BUK ini mengatur format publikasi SBDK lebih informatif, yaitu dengan mengumumkan masing-masing komponen pembentuk SBDK (i.e. HPDK, overhead, dan margin) serta menambahkan jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail (i.e. adanya publikasi kredit menengah dan kredit kecil).
Ketiga, dalam penyusunan SBDK, BUK agar mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi.
Keempat, POJK ini juga dimaksudkan agar BUK memperhatikan aspek pelindungan kepada konsumen dalam bentuk pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi flat ke efektif dalam offering letter.
Kelima, POJK ini mengatur penyampaian laporan SBDK kepada OJK yang lebih detail dan tervalidasi dengan laporan terintegrasi OJK-BI-LPS, yang terdiri atas:
a. Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) yang antara lain terdiri dari biaya dana pihak ketiga (i.e. giro, tabungan, dan deposito) dan biaya non-dana pihak ketiga.
b. Biaya overhead yang mencakup antara lain biaya sumber daya manusia di BUK, biaya promosi terkait kredit, dan penyusutan aset.
c. Margin yang ditetapkan oleh BUK dalam kegiatan penyaluran kredit dengan mempertimbangkan target Return on Asset (ROA) yang ingin dicapai sesuai rencana bisnis bank setelah memperhitungkan pajak yang harus dibayar dengan mempertimbangkan going concern kinerja BUK.
Keenam, POJK SBDK BUK ini mengatur pengumuman kepada masyarakat setiap adanya perubahan penetapan SBDK.
Ketujuh, peraturan OJK ini juga mengatur penyampaian laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya.
Kedelapan, POJK SBDK BUK ikut mengatur sanksi kesalahan pengumuman SBDK bergradasi, termasuk denda paling banyak Rp15 miliar.
Baca juga: OJK Berberkan Sejumlah Tantangan Industri Halal di RI, Apa Saja?
Kesembilan, POJK ini memiliki kewenangan tertentu bagi OJK termasuk penyesuaian SBDK dan SBK berdasarkan pertimbangan tertentu.
Kesepuluh, peraturan OJK ini juga mengatur pengumuman Laporan Publikasi SBDK dan penyampaian Laporan Rincian SBDK mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024.
Penerbitan POJK SBDK diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan pelindungan konsumen, serta transmisi kebijakan moneter. (*)