OJK Kaji Penerapan Penawaran Efek Lintas Negara

OJK Kaji Penerapan Penawaran Efek Lintas Negara

Jakarta–Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida menyebutkan, bahwa pasar modal Indonesia terus mendorong untuk ikut penawaran lintas negara (cross border offering)‎ reksa dana, dan selanjutnya ke sektor saham.

“Ta‎pi untuk ikut cross border offering ada yang terkendala dengan ketentuan hukum, sehingga harus disesuaikan dulu dengan yang disyaratkan,” kata Nurhaida, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, penerapan penawaran efek lintas negara untuk pasar modal Indonesia masih terkendala UU Pasar Modal, maka dari itu ketentuan tersebut harus ditandatangani oleh profesi penunjang yang ada di dalam daftar OJK.

“Kalau terapkan cross border offering, maka prospektus ditandatangani oleh profesi penunjang negara asal, dan tidak terdaftar di OJK, sehingga tidak bisa,” terang Nurhaida.

Dalam menerapkan cross border offering, Nurhaida mengakui, setidaknya ada perubahan UU Pasar Modal. Tapi, hal itu sangat disayangkan, karena perubahan UU pasar modal tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di 2016.

‎”Perubahan UU pasar modal seharusnya dilakukan tahun ini, tapi sekarang tidak masuk dalam Prolegnas. Karena ada yang lebih diutamakan,” tutup Nurhaida.

Sebelumnya, OJK menyebut pasar modal di negara-negara ASEAN akan diintegrasikan sehingga lebih mudah untuk saling bertransaksi. Meski tak merinci secara khusus untuk pasar modal syariah, namun dalam tahap pengenalan ini diharapkan transaksi antarpasar modal ASEAN menjadi lebih efisien. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News