Penerimaan Pajak Terkontraksi 5,7 Persen di Juli 2024, Sri Mulyani Beberkan Penyebabnya

Penerimaan Pajak Terkontraksi 5,7 Persen di Juli 2024, Sri Mulyani Beberkan Penyebabnya

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pada Juli 2024 penerimaan pajak sebesar Rp1.045,32 triliun atau 52,56 persen dari target APBN 2024. Angka tersebut menurun sebesar 5,7 persen bila dibandingkan periode yang sama tahun 2023.

“Akumulasi perkembangan penerimaan pajak sudah di 52,56 persen dari target APBN atau Rp1.045,32 triliun,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa 13 Agustus 2024.

Secara rinci, penerimaan pajak berasal dari PPh Non Migas sebesar R593,76 triliun atau 55,84 persen dari target APBN, menurun 3,04 persen. Lalu, PPN dan PPnBM sebesar Rp402,16 triliun atau 49,57 persen dari target APBN, naik 7,34 persen.

Baca juga: Pemerintah Gali Pajak Digital, Per Juli 2024 Terkumpul Rp26,75 Triliun

“Kontraksi PPh non migas negatif growthnya sudah mulai flatten dan kita harapkan di bulan-bulan sudah akan mulai ada positif growth unutk penerimaan pajak kita,” imbuhnya.

Kemudian, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp10,07 triliun atau 26,70 persen dari target APBN, naik 4,14 persen dan PPh Migas sebesar Rp39,32 triliun atau 51,49 persen dari target APBN, turun 13,21 persen.

Sri Mulyani bilang kontraksi besar yang terjadi pada PPh Non Migas diakibatkan oleh anjloknya harga komoditas. Hal ini menyebabkan terjadinya penurunan keuntungan perusahaan sektor terkait komoditas di tahun 2023.

Baca juga: Sri Mulyani Bocorkan Insentif Pajak Family Office di Indonesia

“Kalau kita lihat PPh migas karena lifting minyak, jadi produksi minyak kita walaupun minyak naik tapi lifting minyak kita mengalami kontraksi atau terus mengalami penurunan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani merinci, PPh 21 tumbuh secara neto 26,6 persen dan PPh 22 Impor tumbuh 5,6 persen. Kemudian, PPh OP tumbuh 12,1 persen, PPh 26 tumbuh 5,5 persen, PPh Final tumbuh 15 persen dan PPN Impor yang tumbuh 4,5 persen.

Sedangkan, terjadi kontraksi pada PPh Badan sebesar -33,5 persen dan PPN DN terkontraksi 7,8 persen. (*)

Related Posts

News Update

Top News