Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa ada 30 perusahaan asuransi yang berencana melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) melalui pembentukan perusahaan asuransi atau reasuransi syariah baru.
“Sesuai dengan rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS) yang telah disampaikan perusahaan, terdapat 30 unit usaha asuransi yang akan melakukan spin off dengan cara mendirikan perusahaan asuransi/reasuransi syariah baru,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis dikutip 12 Agustus 2024.
Baca juga: Indonesia Insurance Summit 2024 Dorong Pertumbuhan dan Perkembangan Industri Asuransi
“Selain itu, ada juga 11 perusahaan yang akan mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lain,” tambahnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, berdasarkan RKPUS tersebut, calon pemegang saham perusahaan hasil pemisahan unit syariah merupakan perusahaan konvensional dari masing-masing unit syariah dan/atau grup dari perusahaan tersebut.
“Dengan demikian, dalam rangka pemisahan unit syariah tidak terdapat rencana perusahaan untuk melakukan merger/akuisisi perusahaan asuransi/reasuransi syariah lain,” jelasnya.
Sekadar informasi, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan unit usaha syariah wajib dilaksanakan paling lambat pada 31 Desember 2026.
Baca juga: Tumbuh 8,46 Persen, Pendapatan Premi Asuransi jadi Rp165,18 Triliun per Juni 2024
Apabila pada akhirnya perusahaan tersebut tidak dapat menyelesaikan spin-off sesuai dengan batas waktu, berdasarkan POJK 11 Tahun 2023, OJK akan mencabut izin unit syariah perusahaan tersebut dan perusahaan dimaksud wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemegang polis.
Penyelesaian kewajiban tersebut juga harus dengan persetujuan pemegang polis dan tidak merugikan hak pemegang polis. (*)