Soal Merger MNC Bank dan Nobu Bank, Begini Kabar Terbaru dari OJK

Soal Merger MNC Bank dan Nobu Bank, Begini Kabar Terbaru dari OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kelanjutan dari rencana merger antara PT Bank MNC International Tbk. (BABP) atau MNC Bank dan PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) atau Bank Nobu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan MNC Bank dan Bank Nobu sudah melakukan upaya terbaru, yakni melakukan transaksi cross ownership antara kedua entitas grup usaha kedua bank masing-masing sebesar 10 persen.

“Upaya yang sudah dilakukan kedua bank berupa telah dilakukannya transaksi cross ownership antara kedua grup usaha dan kedua bank masing-masing sebesar 10 persen beberapa waktu yang lalu sebagai bagian dari langkah awalan menuju merger kedua bank,” kata Dian dalam jawaban tertulis dikutip Senin, 12 Agustus 2024.

Baca juga: Dapat Restu Merger, Begini Kinerja BCA Finance dan BCA Multi Finance

Meski begitu, OJK mengharapkan peleburan kedua bank milik konglomerat kakap di Indonesia tersebut tetap dilakukan sesuai dengan komitmen sebelumnya.

Namun, kata Dian, perlu disadari bahwa untuk menyatukan MNC Bank dan Nobu Bank yang memiliki karakteristik bisnis dan budaya perusahaan yang berbeda perlu dilakukan secara berhati-hati dan tidak tergesa-gesa.

“Sehingga nantinya menghasilkan sinergi bank yang sehat serta mampu berkembang secara berkelanjutan pasca merger,” jelasnya.

Lebih lanjut, secara individual kondisi dan kinerja kedua bank saat ini masih relatif baik dengan permodalan yg sudah di atas ketentuan minimum. Dian juga mengakui bahwa sampai saat ini, kedua bank belum melaporkan arah pengembangan bisnis ke depan.

“Secara individual, kedua sudah melaporkan secara business as usual,” ujarnya.

Baca juga: Penting! Bos Rintis Kasih Wejangan Ini Sebelum BPR Merger

Dalam hal ini, OJK pun belum atau tidak menetapkan batas waktu tertentu yang rigid atas merger kedua bank tersebut.

“Tetapi tentunya akan mendiskusikan kerangka waktunya dengan manajemen dan PSP (pemegang saham pengendali) kedua bank,” paparnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News