OJK Percepat Batas Respons Aduan Konsumen di APPK Jadi 10 Hari Kerja, Ini Alasannya

OJK Percepat Batas Respons Aduan Konsumen di APPK Jadi 10 Hari Kerja, Ini Alasannya

Simalungun – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat batas respons perbankan atas aduan konsumen di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Hal ini disampaikan Friderica Widyasari Dewi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, dalam acara “Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, Mendukung Pelindungan Konsumen dan Masyarakat”, di Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024).

Friderica bilang, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) harus merespons aduan di APPK dalam waktu 10 hari kerja. Batas waktu ini dipercepat dari yang sebelumnya selama 20 hari kerja.

“Kalau 10 hari kerja itu selesai, berarti closed melalui mekanisme internal dispute resolution. Tapi jika dalam waktu 10 hari belum selesai, PUJK bisa minta tambahan lagi 10 hari,” urainya.

Baca juga: OJK: Debt Collector Fintech Dapat Aduan Terbanyak, Bank di Urutan Kedua

Ia melanjutkan, jika dalam tenggang waktu atau di hari ke-20 tak juga selesai, maka aduan itu masuk ke jalur internal dispute resolution di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) OJK.

“Selanjutnya, dia bisa melalui jalur pengadilan. Kalau ke pengadilan, OJK sudah tidak bisa bantu,” sambung Friderica.

APPK OJK telah terkoneksi antara konsumen, OJK, dan perusahaan keuangan atau PUJK. Jadi, setiap aduan nasabah yang ada di APPK OJK dapat dibaca langsung oleh pihak PUJK, sehingga mereka dapat menyelesaikan sengketa dengan nasabah dengan cepat.

“Misalnya ada masalah dengan Bank X atau asuransi XYZ, maka mereka juga bisa baca di APPK. Jadi terkoneksi antara konsumen, OJK, dan PUJK-nya. Semua yang mengadu soal bank atau asuransi itu juga bisa baca bahwa ada konsumen yang mengadukan perusahaan tersebut ke OJK.

Baca juga: Jangan Macam-Macam! OJK Bakal Berangus Pelaku Skimming dan Fraud Lewat 2 Aksi Ini

Menyoal judi online, Friderica menyebutkan bahwa hal yang bersifat pengaduan merupakan ranah dari Kementerian Komunkasi dan Informssi (Kominfo).

Namun, lanjutnya, OJK akan tetap mendorong pemberantasan aktivitas haram ini lewat Satgas Pemberantasan Judi Online. Di pertengahan tahun ini, OJK telah menutup setidaknya 6.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online. (*) Ranu Arasyki Lubis

Related Posts

News Update

Top News