OJK Sebut 28 Fintech P2P Belum Penuhi Modal Minimum Rp7,5 Miliar

OJK Sebut 28 Fintech P2P Belum Penuhi Modal Minimum Rp7,5 Miliar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 28 dari 98 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar yang mulai berlaku pada 4 Juli 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam RDKB secara virtual.

“Saat ini terdapat 28 dari 98 Penyelenggara fintech P2P Lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar yang mulai berlaku tanggal 4 Juli 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b POJK 10/2022 tentang LPBBTI,” kata Agusman dikutip, Selasa 6 Agustus 2024.

Baca juga : OJK Berikan 2.379 Sanksi ke Industri Jasa Keuangan Selama Semester I 2024

Selain fintech P2P lending, juga masih tercatat tujuh perusahaan pembiayaan (PP) yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas Rp100 miliar.

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk alternatif pengembalian izin usaha,” jelasnya.

Baca juga : Blokir 6.000 Rekening, OJK Minta Bank Blacklist Nasabah Terindikasi Judi Online

Adapun dari sisi penegakkan kepatuhan dan integritas selama bulan Juli 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 5 PP, 2 Perusahaan Modal Ventura, dan 40 Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. 

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 16 sanksi denda dan 68 sanksi peringatan tertulis,” terangnya.

Dalam hal ini, OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal. (*)

Editor : Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News