Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mendukung penuh pemberantasan judi online di Indonesia. OJK berkoordinasi erat dengan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam Satgas Pemberantasan Judi Online. Atas instruksi OJK, hingga kini, industri perbankan telah memblokir sekitar 6.000 rekening yang diindikasikan memiliki transaksi judi online secara langsung.
Selain itu, OJK juga meminta lembaga perbankan untuk melihat dan mendalami rekening-rekening yang sudah diblokir tersebut, yang mana bagi pemilik rekening dengan identification file yang sama juga dianalisis atau enhance due diligence untuk mencari kesamaan pola transaksi terkait judi online, agar bisa dihentikan prosesnya secara keseluruhan.
“Dan memasukkan nama dari pemilik rekening itu tadi ke dalam daftar hitam atau black listing,” sebut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2024 yang dilakukan secara virtual, Senin, 5 Agustus 2024.
Baca juga: OJK Bentuk Tim Anti-Scam Center Lawan Judi Online
Dengan begitu, Mahendra katakan, lembaga jasa keuangan dapat melaporkan rekening-rekening mencurigakan itu secara cepat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau pengawas di OJK. Ia menambahkan, pihaknya akan terus menerima dan menganalisis masukan dari berbagai pihak terkait aksi pemberantasan judi online.
Pihaknya juga akan terus menelusuri dan mendalami lebih lanjut setiap masukan serta laporan terkait judi online. Dengan begitu, semakin tertutup kesempatan bagi berbagai pihak dalam memanfaatkan jasa pelayanan keuangan untuk kegiatan ilegal judi online.
“Tentunya dari waktu ke waktu, hal itu (pemberantasan judi online) akan semakin berkembang dan pada gilirannya tentu nanti kami bisa update lebih lanjut,” pungkas Mahendra. (*) Steven Widjaja