Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan menerapkan kebijakan batas atas (capping) suku bunga deposito, meski Bank Indonesia (BI) merubah suku bunga acuannya dari BI Rate menjadi BI 7-day Reverse Repo Rate.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, di Gedung Radius Prawiro, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2016. Menurutnya, OJK juga belum berencana melakukan perubahan atas ketentuan capping bunga deposito yang telah berlaku tersebut.
“Sementara ini kita tidak mau merubah apapun dari sisi level, supaya bank tidak terlalu bingung dulu mencari penyesuaian,” ujar Nelson.
Dia mengatakan, perlu menunggu hasil dana repatriasi yang didapat bank dari program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk mengubah aturan batas atas suku bunga deposito perbankan. Paling tidak dibutuhkan waktu hingga periode pertama tax amnesty berakhir atau hingga akhir tahun 2016.
“Kalau sampai September atau akhir tahun ini betul likuiditasnya melimpah, tidak ada lagi perang suku bunga hanya untuk merebut dana tax amnesty yang sekarang kita belum tahu kayak apa besarnya, nanti akan kita lihat lagi,” ucapnya.
Saat ini aturan capping berlaku bagi bank yang masuk kelompok Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) III dan bank BUKU IV. Dengan ketentuan ini, suku bunga bank BUKU III dibatasi 100 basis poin (bps) di atas BI rate, sementara bank BUKU IV sebesar 75 bps di atas BI rate.
Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa aturan capping dimaksudkan agar tidak ada perang suku bunga yang terjadi di bank-bank besar. Menurutnya, jika tujuan tersebut bisa dicapai, maka OJK membuka peluang untuk melihat kembali stance kebijakan yang akan diambilnya.
“Kita lihat kondisi tahapan-tahapan dampak dari policy BI. Bank bagaimana meresponnya, masyarakat bagaimana meresponnya. Kalau ternyata bank-bank kecenderungannya ikut turun. Kita yakin tidak akan ada tiba-tiba yang bouncing. Barangkali dalam waktu dekat kita review,” tutupnya. (*)
Editor : Apriyani K