Hingga Juni 2024, LPS Sudah Jamin 583,82 Juta Rekening Nasabah  

Hingga Juni 2024, LPS Sudah Jamin 583,82 Juta Rekening Nasabah  

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Juni 2024 mencapai 99,94 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, angka tersebut berasal dari total rekening sebanyak 583.822.118 rekening untuk nasabah bank umum dan sebesar 99,98 persen dari total rekening atau setara 15.381.828 rekening untuk nasabah BPR/BPRS.

“LPS secara berkala terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap dinamika suku bunga simpanan, kinerja perbankan, ekonomi dan SSK (Stabilitas Sistem Keuangan) dalam kaitannya dengan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sehingga dapat tetap akomodatif dalam mendukung pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan,” kata Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.

Baca juga: KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan RI Masih Terjaga di Triwulan II 2024

Sebelumnya, Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Mei 2024, LPS menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yaitu 4,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Umum dan 6,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR, serta 2,25 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.

Selain itu, kata Purbaya, kebijakan LPS di bidang penjaminan simpanan dan resolusi bank tetap diarahkan untuk mendukung kinerja ekonomi, pemeliharaan stabilitas SSK serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Kebijakan LPS tersebut ditempuh antara lain melalui senantiasa melakukan monitoring atas kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS di atas 90 persen, serta terus meningkatkan kegiatan sosialisasi mengenai program penjaminan simpanan dan program penjaminan polis termasuk mengoptimalkan peran kantor perwakilan di daerah.

Baca juga: LPS Menang Gugatan Kasus Penyitaan dan Pengembalian Aset Bank Century di Pengadilan Mauritius

Kemudian, terus melakukan asesmen dan evaluasi berkala atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) khususnya dampak terhadap likuiditas dan suku bunga simpanan, dan melakukan proses pembayaran klaim penjaminan dengan cepat atas simpanan nasabah BPR yang dilikuidasi.

“Serta, peningkatan koordinasi lintas otoritas dalam rangka penanganan bank yang berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR) antara lain dalam proses pemeriksaan bank (uji tuntas) dan penjajakan investor,” jelasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News