Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk Anti Scam Center atau pusat anti penipuan dalam meningkatkan perlindungan bagi masyarakat Indonesia terhadap penipuan online (scam).
Di mana, OJK mewajibkan semua bank ikut bergabung ke dalam Anti Scam Center, mengingat industri perbankan kerap bersinggungan langsung dengan praktik fraud dan scam.
“Harus ikut, apalagi bank-bank yang sering digunakan untuk fraud dan scam. Kan nama bank-banknya itu saja, ya bank yang besar lah pasti,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.
Baca juga : Awas Tertipu! Kenali Modus Baru Penipuan Online yang Diungkap OJK
Kiki, sapaan akrabnya menjelaskan, ide pemerintah membentuk Anti Scam Center timbul lantaran marak terjadinya kasus penipuan online yang dialami oleh masyarakat.
Untuk itu kata dia, diperlukan sebuah solusi aktif dari pemerintah dan pemangku kepentingan lain, utamanya industri perbankan untuk bisa menindak kejahatan tersebut.
Baca juga : Misteri Pengendali Judi Online Inisial T, OJK Bilang Begini
“Dan ini sudah sangat sering terjadi hampir setiap hari kita mendengar, misalnya OTP-nya kecuri, uangnya hilang dan lain-lain. Ini sudah kita petakan, nanti datanya kita sampaikan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun itu, angka kehilangan masyarakat dari fraud and scam itu sangat besar,” bebernya.
Lanjutnya, di negara lain Anti Scam Center sudah banyak dibentuk. Misalnya saja seperti Singapura untuk melindungi warganya dari berbagai jenis penipuan online.
“Kita belajar di negara lain, bagaimana semua perbankan ini didudukkan di dalam satu ruangan. Kemudian jika terjadi fraud and scam yang dilaporkan masyarakat bisa langsung kekejar. Semoga itu bisa recovery asset-nya lumayan,” tandasnya. (*)
Editor : Galih Pratama