MUI Haramkan Hasil Investasi Dana Haji untuk Jemaah Lain, Begini Tanggapan BPKH

MUI Haramkan Hasil Investasi Dana Haji untuk Jemaah Lain, Begini Tanggapan BPKH

Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) buka suara soal keputusan atau fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain.

Fatwa ini tertuang dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jamaah Lain.

Seperti diketahui, saat ini pengelolaan dana haji dijalankan oleh BPKH. Adapun untuk pengaturan proporsi pembiayaan jemaah berangkat dan tunggu ditetapkan pemerintah bersama DPR.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, mengungkapkan BPKH selama ini menjalankan pengelolaan dana haji berlandaskan prinsip syariah sesuai peraturan perundangan Pasal 2 UU No. 34 Tahun 2014.

“Kami tidak punya nyali atau keberanian untuk melanggar prinsip syariah. Kalau ada instrument investasi baru pun kami pasti konsultasi ke MUI,” kata Amri, dihadapan wartawan, di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.

Selain itu, BPKH melaksanakan pengelolaan keuangan haji berdasarkan Akad Wakalah, sebagai landasan prinsip syariah dari jemaah yang memercayakan pengelolaan keuangan haji kepada BPKH.

Baca juga: Haji Sumbang Devisa Rp114 Triliun, Airlangga Minta Arab Saudi Investasi Lebih Besar ke RI

“Kemudian, ada juga prinsip dasar atau hukum asal dari Muamalah, artinya boleh dilakukan kecuali ada larangan. Sedangkan, selama 2023-2024 tidak ada larangan (penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji), sehingga diperbolehkan,” tambahnya.

“Fatwa haram ini, tidak diterapkan untuk ke belakang (tahun-tahun sebelumnya), tapi untuk ke depan. Sekarang kami sedang menunggu, bagaimana skema penyelesaiannya,” lanjutnya.

Amri menyebut implementasi fatwa MUI ini akan dibahas bersama Pemerintah dan DPR, untuk merumuskan skema penentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang selaras dengan fatwa MUl, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta tidak memberatkan jemaah yang akan berangkat pada tahun 2025 dan selanjutnya.

“Kementerian Agama (Kemenag) akan mengadakan Mukernas, mengundang DPR dan MUI untuk membicarakan formulasi yang tepat terkait dengan BPIH 2025,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2018, Pasal 37 Ayat 5, pembagian proporsi penggunaan nilai manfaat atau hasil investasi setoran awal harus mendapatkan persetujuan DPR.

“BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual, dan memberikan prosentase nilai manfaat yang lebih besar kepada jemaah tunggu agar tercapai skema Self Financing,” kata Amri.

Baca juga: BPKH Limited Jalin Kolaborasi dengan Pelaku Industri Haji dan Umroh

Sementara itu, dalam fatwanya, MUI telah merekomendasikan BPKH melakukan perbaikan tata kelola keuangan haji dengan menjadikan keputusan tersebut sebagai panduan.

MUI juga meminta presiden dan DPR untuk melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon jemaah haji yang telah membayar setoran dana haji.

“Menjamin keamanan dana milik jemaah, menjamin rasa keadilan jemaah serta menghindarkan diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktek pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat,” bunyi rekomendasi MUI, seperti dikutip, Kamis, 1 Agustus 2024. (*) Ayu Utami

Related Posts

News Update

Top News