Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menyatakan rencana kebijakan pemerintah untuk memperpanjang restrukturisasi khusus segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR) tak akan berdampak signifikan terhadap bisnis bank.
Direktur Keuangan Bank Mandiri Sigit Prastowo menyebut bahwa bila kebijakan relaksasi tersebut resmi diimplementasikan, tidak akan berdampak siginifikan terhadap kualitas Bank Mandiri.
Pasalnya, bank pelat merah ini lebih berfokus pada bisnis di segmen wholesale, sehingga hanya memiliki sedikit portofolio KUR.
“Kita itu kalau di Bank Mandiri, jumlah portfolio KUR-nya itu kan sangat kecil. Angkanya seingat saya itu sekitar Rp100 miliar yang restrukturisasinya. Jadi, nomor satu itu angkanya tidak signifikan,” kata Sigit di Mandiri Corporate University, dikutip, Rabu, 31 Juli 2024.
Baca juga: Naik 5,23 Persen, Laba Bersih Bank Mandiri jadi Rp26,55 Triliun di Juni 2024
Selain itu, Bank Mandiri juga sudah murni melakukan restrukturisasi kredit dengan menurunkan kolektabilitas debitur macet.
“Sehingga angka yang 100 itu sebetulnya dari secara besaran Rp100 miliar terhadap total restrukturisasi yang pernah kita mencapai Rp100 triliun itu, kan tidak signifikan. Kalaupun diperpanjang atau tidak diperpanjang, buat kami tidak ada impact yang signifikan terhadap kualitas karena nilainya juga kecil,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan pihaknya tengah memfinalisasi aturan terkait relaksasi perpanjangan kredit terdampak Covid-19, khusus segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Jadi kita memang sedang memfinalisasi (restrukturisasi kredit KUR) ya, itu tentu nanti dengan pemerintah bagaimana kita caranya memperbaiki suatu itu adalah bagaimana alokasi yang lebih tepat,” ujar Dian di Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.
Dian juga menjelaskan bahwa akan dibahas juga mengenai efektifitas KUR, dimana OJK akan merumuskan kebijakan baru yang lebih baik, agar tidak menimbulkan masalah kedepannya bagi bank dan debitur.
“Kita tidak ingin melihat bahwa KUR itu hanya disalurkan tapi kemudian menimbulkan masalah untuk bank dan juga untuk borrowernya, peminjam dari KUR itu sendiri. Oleh karena ini, kita mencoba nanti merumuskan suatu rumusan baru, kebijakan baru itu akan menjamin akses yang lebih baik tentu saja, nanti mungkin lebih mudah,” ungkapnya.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19, khusus segmen KUR akan diperpanjang.
Baca juga: OJK Tengah Finalisasi Aturan Perpanjangan Restrukturisasi KUR
Airlangga menjelaskan perpanjangan restrukturisasi KUR tersebut hanya akan direlaksasi pada akad atau pencairan kredit di tahun 2022.
“Kan sudah khusus untuk KUR yang berbasis akad kredit 2022,” kata Airlangga di Kantornya, pada Rabu, 24 Juli 2024.
Meski demikian, saat ditanya kapan implementasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi KUR tersebut, dirinya menyatakan akan menyerahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan regulasinya.
“Sesuai regulasi yang ada di OJK,” tambah Airlangga. (*)