Soal Asuransi Wajib Kendaraan, Asuransi Astra Tunggu Aturan Regulator

Soal Asuransi Wajib Kendaraan, Asuransi Astra Tunggu Aturan Regulator

Jakarta – Asuransi wajb kendaraan atau third party liability (TPL) untuk seluruh kendaraan bermotor yang digadang pemerintah bakal diterapkan per Januari 2025. Lalu, bagaimana dengan kesiapan industri asuransi umum terkait aturan ini?

Asuransi Astra pun ikut menanggapi soal kesiapan perseroan dalam menerapkan skema asuransi wajib kendaraan. Seperti diungkapkan Retail & Digital Business Director Asuransi Astra, Wisnu Kusumawardhana. Menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah menggodok undang-udang terkait dengan asuransi wajib kedaraan bermotor. Pihaknya pun menyambut baik aturan tersebut.

“Kami sudah siap untuk melaksanakan undang-undang tersebut. Saat ini, kami sedang menunggu petunjuk pelaksanaan dari regulator (Otoritas Jasa Keuangan),” ungkap Wisnu aaat acara Astra Financial Talks Sesi 3 dengan tema “Kupas Tuntas Miliki Kendaraan Aman dan Nyaman di GIIAS 2024 baru-baru ini.

“Karena kan ini sifatnya nasional, berlaku untuk semua kendaraan, maka dibutuhkan petunjuk pelaksanaan dari regulator,” tambahnya.

Baca juga: Asuransi Sinar Mas Usul Pembentukan  Konsorsium Asuransi Wajib TPL, Ini Alasannya

Saat ini, kata Wisnu, Asuransi Astra sendiri sudah lama memiliki dan memasarkan produk asuransi TPL. Asuransi ini termasuk dalam perluasan jaminan asuransi kendaraan bermotor yang sifatnya sukarela, atau menjadi opsional pilihan untuk diambil atau tidak oleh pelanggan.

“Kalau pelanggan mau ambil boleh, tapi kalau nggak pun nggak papa. Bukan suatu kewajiban,” jelasnya.

Sementara apabila asuransi wajib kendaraan diberlakukan pemerintah, Wisnu mengatakan Asuransi Astra akan melakukan pengembangkan jenis asuransi wajib kendaraan yang akan ditawarkan ke masyarakat.

“Tentunya akan ada perubahan. Baik syarat dan ketentuan, besaran premi. Bergantung kepada ketetapan regulator. Kita akan menyesuaikan produk, yang diminta regulator,” kata Wisnu.

Ketika ditanya soal besaran premi asuransi wajib kendaraan, Wisnu mengaku pihaknya hingga saat ini belum melakukan pembahasan terkait premi asuransi TPL, baik untuk kendaraan konvensional maupun listrik.

“Masih digodok, dan pada prinsipnya kami sudah siap (terapkan aturan asuransi wajib kendaraan,” ujarnya.

Di sisi lain, OJK sebagai regulator saat ini mengaku tengah menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaan aturan asuransi wajib kendaraan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, PP tersebut nantinya akan mengatur seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaran program asuransi wajib.

Baca juga: AAUI Dorong Digitalisasi dan AI dalam Implementasi Asuransi Wajib Kendaraan

Program asuransi wajib tersebut dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menyatakan dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

“Di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau TPL terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana,” ucap Ogi belum lama ini.

Adapun, program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik. (*)

Related Posts

News Update

Top News