Marak Ancaman Siber, Grant Thornton Dorong Urgensi Perlindungan Data Pribadi

Marak Ancaman Siber, Grant Thornton Dorong Urgensi Perlindungan Data Pribadi

JakartaDi era digital saat ini, kejahatan siber menjadi ancaman serius yang bisa merugikan individu dan organisasi. Mengingat peningkatan signifikan dalam kasus pelanggaran keamanan siber dan kebocoran data, kesadaran akan perlindungan data pribadi menjadi sangat penting.

Menurut data terbaru, insiden kejahatan siber dan pelanggaran data telah meningkat secara drastis dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), kebocoran data pribadi tahun ini berada di angka 20,8 persen, meningkat 8 persen dibandingkan tahun lalu.

Kejahatan siber tidak hanya berdampak pada perorangan tetapi juga organisasi. Individu yang menjadi korban pencurian identitas dapat mengalami kerugian finansial yang signifikan dan kehilangan privasi. 

Sementara itu, organisasi yang menjadi korban dapat kehilangan kepercayaan dari pelanggan, mengalami kerugian finansial, dan menurunkan kredibilitas mereka. 

Goutama Bachtiar, IT Advisory Director Grant Thornton Indonesia mengatakan, Perlindungan data pribadi bukan lagi sekadar pilihan melainkan kebutuhan mendesak di era digital. Kejahatan siber dapat menimpa siapa saja, dimana saja, kapan saja dan dampaknya bisa sangat merugikan.

“Makanya, melindungi data pribadi baik yang bersifat spesifik dan umum menjadi satu keharusan,” tegas Goutama dalam keterangan resmi dikutip 25 Juli 2024.

Baca juga: Marak Serangan Siber, AFTECH: Perlu Ada Update Keamanan Teknologi di Industri Fintech

Regulasi seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa dan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia memberikan beragam manfaat antara lain pelindungan hak fundamental masyarakat, payung hukum yang komprehensif, mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi baik sektor publik dan privat.

Pada prinsipnya, pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi. 

Lebih lanjutnya, UU PDP tidak hanya berlaku bagi individu dan organisasi di Indonesia namun pihak asing di luar negeri yang menghimpun data pribadi WNI (ekstrateritorial) juga berkepentingan terhadap UU tersebut.

Grant Thornton Indonesia pun memberikan berbagai langkah yang dapat diambil untuk melindungi data pribadi. 

“Pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelindungan data pribadi menjadi faktor krusial. Penggunaan teknologi keamanan seperti enkripsi, autentikasi multi faktor, perbaharuan perangkat lunak secara teratur, hashing, dan masking, juga sangat dianjurkan. 

Selain itu, menerapkan praktik terbaik seperti membatasi informasi pribadi yang dibagikan di internet khususnya media sosial, waspada terhadap surat elektronik dan lampiran, berhati-hati dalam memberikan data dan informasi pribadi, baik daring maupun luring, penggunaan koneksi yang aman, adalah langkah sederhana namun efektif,” ujar Goutama.

Baca juga: Dorong Literasi Teknologi pada Anak, WIR Group dan Batumbu Gandeng YSA

Lebih lanjut, Goutama menambahkan, pihaknya percaya bahwa edukasi berkala dan berkesinambungan serta kesadaran para pemangku kepentingan adalah kunci untuk melindungi data pribadi. 

“Mengingat pentingnya hal ini, kami mengajak masyarakat untuk mengambil langkah konkret. Dengan tindakan preventif yang tepat, kita dapat meminimalkan risiko dan menjaga keamanan data pribadi kita semua,” tutupnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News