Begini Dampak Buruk Jika OJK Tak Boleh Cabut Izin Usaha Pelaku Industri Keuangan

Begini Dampak Buruk Jika OJK Tak Boleh Cabut Izin Usaha Pelaku Industri Keuangan

Jakarta – Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan Pemilik Group Kresna, Michael Steven melawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sanksi cabut izin usaha (CIU) Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dinilai menjadi preseden buruk bagi industri keuangan.

“Ini tidak hanya menyangkut satu industri saja. Ini menyangkut industri perbankan yang asetnya saatnya sudah mencapai Rp12 ribu triliun. Bagaimana kalau bank ditutup kemudian masuk ke PTUN dan itu hidup kembali bisa dibayangkan betapa crowded-nya di sektor perbankan,” kata Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group, dalam InfobankTalknews “Membongkar Kejahatan Koorporasi di Sektor Keuangan”, Rabu, 24 Juli 2024.

Baca juga : Kemenangan Kresna Life Preseden Buruk, Nasib Pemegang Polis Makin Tidak Jelas?

“Kemudian belum lagi menyangkut premi asuransi umum dan asuransi  jiwa,” tambahnya.

Eko mengatakan, di asuransi umum sendiri ada Rp103 triliun dan pada asuransi jiwa ada Rp177 triliun (data per Desember 2023). Bisa dibayangkan, ketika terjadi kasus Kresna Life dan kasus unit link, maka industri asuransi jiwa mengalami penurunan pendapatan premi sekitar 7,1 persen.

“Jadi membahas ini tidak hanya menyangkut satu perusahaan tapi menyangkut industri keuangan,” tegasnya.

Eko mengatakan, begitu pun dengan asuransi yang tidak menyangkut satu industri. Oleh karena itu, industri keuangan perlu diselamatkan. Jangan sampai ada satu atau dua orang melakukan suatu kejahatan, maka akan merusak seluruh industri. 

Baca juga : Keputusan “Sesat”! Kresna Life Menang Lagi di PTUN, Ini Preseden “Seburuk-Buruknya” Keputusan

Lebih lanjut, dampak buruk apabila OJK tidak boleh menutup perusahaan asuransi yang diawasinya akan menimbulkan sejumlah persoalan.

Di mana, industri asuransi akan dikelola secara ugal-ugalan. Kemudian, risiko kebangkrutan lebih cepat lantaran semakin hari menjadi “arisan berantai”.

“Selain itu, akan merugikan nasabah apalagi masuk pengadilan. Begitu dinyatakan bersalah tidak mendapatkan bagian. Ini akan merusak reputasi industri asuransi yang terbukti menyebabkan penurunan sekitar 7,1 persen,” pungkasnya. (*)

Editor : Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News