Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan 30 Bank Syariah. Bank tersebut terdiri dari 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS). Bank-bank ini ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk periode Juli 2024 hingga Juni 2027.
Penandatanganan 30 Bank Syariah ini dilaksanakan di The Tribrata Convention Center, Jakarta. Acara turut dihadiri Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, dan Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira
Hadir pula, Ketua Bidang Perbankan Syariah ASBANDA, Kukuh Rahardjo, dan Ketua Umum ASBISINDO Hery Gunardi. Serta, Direktur Utama 30 Bank Syariah selaku BPS BPIH dari seluruh Indonesia.
Perjanjian ini merupakan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan haji. Tujuannya, untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) serta keuangan haji secara keseluruhan.
Fadhil mengatakan, kerja sama ini diharapkan dapat memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji. Dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah. “Kami percaya bahwa seluruh BPS BPIH akan menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan. Khususnya dalam menjaga, menghimpun dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya. Serta memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya secara hati-hati, akuntabel, professional dan terpercaya,” kata Fadlul, Senin (22/7/2024)
Perjanjian ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Selanjutnya, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan-peraturan terkait lainnya.
Sebanyak 30 Bank Syariah selaku BPS BPIH yang ditunjuk BPKH adalah BUS/UUS yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh BPKH. Sehingga diberikan kepercayaan untuk menjadi BPS BPIH yang bertanggung jawab menerima setoran BPIH dari calon jemaah haji. Selain juga menjadi mitra BPKH dalam melakukan pengelolaan keuangan haji.
Perjanjian kerja sama antara BPKH dengan 30 Bank Syariah ini adalah bentuk komitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas tinggi. Dan terus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji.
Baca juga:Muhammadiyah Dikabarkan Bakal Akuisisi KB Bank Syariah, Begini Tanggapan OJK
“Kami siap untuk melaksanakan amanah ini. Dan mendukung BPKH dalam pengelolaan dana haji yang lebih efektif dan efisien,” ujar Ketua Umum ASBISINDO Hery Gunardi.
BPS BPIH bertugas menerima setoran awal dan setoran lunas biaya dari calon jemaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji. BPS BPIH juga mengelola rekening tabungan yang dibuka oleh calon jemaah haji untuk tujuan pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus. Kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasarkan prinsip syariah, memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Baca juga: Rapor Biru Bank Muamalat Pasca Kepemilikan BPKH
Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun. Dan selanjutnya dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja dan penilaian kepatuhan oleh BPKH terhadap BPS BPIH. Selama masa kerja sama, BPKH akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja BPS BPIH dalam menjalankan fungsinya.(*)