Jakarta – Baru-baru ini, ramai dibicarakan bahwa seorang influencer saham yang gagal dalam mengelola dana investornya. Jumlah dana tersebut tembus hingga Rp71 miliar dan viral di media sosial X (twitter).
Kegagalan dalam pengelolaan dana investor tersebut dilakukan oleh influencer saham bernama Ahmad Rafif Raya yang merupakan influencer saham asal Makassar.
Usut punya usut yang bersangkutan tidak memiliki izin usaha sebagai manajer dan penasehat investasi berdasarkan penelusuran Satgas PASTI.
Baca juga: Modus Penipuan Online Makin Beragam, BSI Imbau Nasabah Jaga Data Pribadi
Influencer saham tersebut hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), di mana izin tersebut bertindak untuk mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek, bukan untuk melakukan pengelolaan dana atas nama pribadi.
Dengan adanya kasus investasi bodong tentunya, memicu kepercayaan masyarakat terhadap transaksi investasi menurun. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang salah satunya memperkuat pegiat media sosial atau influencer dari sisi Perusahaan Efek (PE).
“Di mana dalam ketentuan tersebut nantinya mengatur syarat-syarat PE dalam bekerja sama dengan influencer termasuk namun tidak terbatas pada lingkup kegiatan dan perijinan yang harus dipenuhi influencer yang melakukan kerja sama dengan PE,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dikutip, 16 Juli 2024.
Selain itu, OJK bersama dengan SRO dan stakeholder lainnya secara konsisten dan terus menerus melaksanakan Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di berbagai daerah, dengan target dari sosialisasi dan edukasi tersebut adalah seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerah.
Baca juga: Gagal Kelola Rp71 Miliar, Satgas PASTI Setop Penawaran Investasi Influencer Ahmad Rafif Raya
“Dalam sosialisasi ini dijelaskan terkait perencanaan keuangan, pengenalan produk-produk dan cara berinvestasi di pasar modal. OJK juga terus mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menyikapi tawaran investasi dari pihak lain,” imbuhnya.
Adapun, OJK juga terus mengingatkan masyarakat agar memastikan pihak-pihak yang menawarkan investasi dan produk yang ditawarkan, apakah telah memiliki legalitas dari regulator terkait, dan tentunya juga kelogisan imbal hasil yang ditawarkan. Ini untuk memastikan kebenaran investasi tersebut dan masyarakat dapat menghubungi kontak 157. (*)
Editor: Galih Pratama