Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) kembali menjajaki kelanjutan kerjasama Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), pada Kamis (11/7).
Sebelumnya, kerjasama kelanjutan proses KUB ini telah dilakukan pada kegiatan Non Disclosure Agreement (NDA) pada kamis, 25 April 2024.
Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih atasatas dukungan dari Bank Jatim selama ini sehingga keberlangsungan proses kerjasama untuk Kelompok Usaha Bank (KUB) dapat terus berjalan sesuai yang dijadwalkan.
“Kami berharap akan membuahkan hasil yang saling memberi manfaat serta mengoptimalkan sinergi bisnis dalam waktu dekat ini,“ katanya, dikutip, Senin, 15 Juli 2024.
Baca juga: Pemkab Lebak Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten
Saat ini, Bank Banten sesuai Perda No. 5 tahun 2023 telah menjadi BUMD dengan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Banten sebesar 66,11% dan saham publik sebesar 33,89%.
Secara paralel pada tahun yang sama pada posisi akhir tahun 2023, Bank Banten menghasilkan profit sebesar 26,59 Milyar dan merupakan titik balik Bank banten untuk dapat lebih meningkatkan kinerja kedepannya setelah sekian lama belum membukukan profit sejak tahun 2016.
Ia mengatakan, berbekal kondisi bisnis yang membaik tentunya dengan dukungan dari semua pihak, Bank Banten mulai menjajaki kerjasama pengelolaan RKUD kepada 8 (delapan) Pemerintah Kabupaten/Kota se provinsi Banten.
Di mana, untuk tahapan awal saat ini Pemkab Lebak menjadi pemerintah daerah pertama yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Bank Banten pada 02 Juli 2024.
Baca juga: Lanjutkan Kinerja Positif, Pj Gubernur Dorong Bank Banten Tetap Efisien dan Optimalkan Teknologi
Kemudian Diikuti kerjasama dengan Pemerintah Kota serang yang bersepakat melalui Memorandum of Understanding (MoU) tertanggal 05 Juli 2024.
Bank Banten berharap dapat sepenuhnya melayani Pemerintah Kabupaten/kota lainnya dengan penempatan RKUDnya di Bank Banten sehingga akan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah serta pada masyarakat banten melalui bisnis turunannya.
Beberapa hal diatas, disampaikan kepada Bank Jatim untuk dapat mengetahui perkembangan terkini Bank Banten dengan harapan dapat menjadi informasi tambahan pada proses Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai salah satu upaya pemenuhan modal inti minimum Bank sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
“Bank Banten terus berkomitmen untuk selalu memberikan layanan terbaik, profesional dan siap bekerja sama dengan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati hatian bank serta mengutamakan Good Corporate Governance (GCG) selaras dengan tagline “Bank Banten, Mitra Terpercaya, Sejahtera Bersama,“ pungkasnya. (*)
Editor : Galih Pratama