Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pemilik Kresna Group, Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner (pemilik manfaat terakhir) PT Kresna Asset Management. Walaupun nama Michael sendiri tidak tercantum dalam anggaran dasar.
Menurut Pengamat Hukum Denny Indrayana, bisa jadi Michael Steven sengaja menempatkan diri sebagai pemilik manfaat terakhir agar namanya tidak terdeteksi. Modus lama ini biasanya dilakukan agar nama tidak terdeteksi dan sulit untuk ditangkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael terbukti sebagai ultimate beneficial owner, walaupun namanya tidak tercantum dalam anggaran dasar. Michael juga melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana Kresna Asset Management demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.
“Memang beneficial owner-kan mereka tidak mau muncul namanya supaya mereka kalau melakukan kejahatan tidak terdeteksi atau tidak bisa ditangkap. Yang ditangkap nanti namanya di situ, sopir, orang nggak jelas atau office boy,” terang Denny, dikutip Selasa, 9 Juli 2024.
Baca juga: Tanggapi Pernyataan Aliansi Pemegang Polis Kresna Life, OJK Bilang Begini
Denny mengklaim, sebenarnya sudah ada Perpres atau aturan-aturan hukum yang menyatakan bahwa pemilik manfaat harus bertanggung jawab meskipun namanya tidak ada di dalam anggaran dasar. Sayangnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengatakan bahwa nama Michael Steven tidak ada di anggaran dasar sehingga dia tidak bertanggung jawab.
Ia menilai, ada kekeliruan majelis hakim karena salah satu modus menghilangkan jejak dan tanggung jawab justru dengan tidak mencantumkan nama. Padahal OJK bisa membuktikan bahwa Michael yang mengatur, mengintervensi investasi saham di mana, modal ditanam ke anak-anak perusahaan afiliasi.
“Jadi jangan dikelabui karena sebenarnya dia pemilik manfaat dari transaksi-transaksi yang diselewengkan Michael Steven ini. Jadi mestinya hukum ditegakkan lagi jangan kalah sama buronan,” tukas Denny.
Kasus ini menurut Denny juga terbilang aneh. Michael Steven yang sudah menjadi tersangka dan buronan Bareskrim Polri, justru memenangkan gugatan dan bandingnya terhadap OJK.
“Dalam konsep yang normal buron itu dikurangi hak-hak hukumnya. Kalau dia mau melakukan langkah-langkah hukum dia mesti menghadapi dong! Sepertinya dia tidak berani hadapi hukum pidana dia gugat perdata padahal yang dirugikan banyak kepentingan. Nah OJK sudah melindungi kepentingan masyarakat malah dikalahkan oleh buron,” bebernya.
Padahal, dalam UU pencucian uang sudah ada soal pembatasan hak hukum bagi buronan. Mahkamah Agung juga melarang buronan mengajukan praperadilan.
Baca juga: OJK Tegaskan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Sudah Sesuai Aturan untuk Lindungi Konsumen
“Ini dia gugat ke PTUN, dia-nya malah lari (buron). Kalau dalam konteks atau istilahnya ini fugitive disentitlement, artinya dia dihilangkan hak-hak hukumnya karena dia buron,” tambah Denny.
Adapun terkait sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun yang dijatuhi OJK, Denny menilai itu sudah tepat.
OJK sendiri sudah mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK. (*)