Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah anggaran sebesar Rp500 miliar untuk insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) pada semester II 2024.
Insentif tersebut diberikan untuk fasilitas penjualan rumah tapak dan satuan rumah susun.
“Untuk pajak yang ditanggung pemerintah terutama untuk fasilitas penjualan rumah tapak dan satuan rumah sususn kita menambahkan anggaran Rp500 miliar,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Raker Banggar DPR RI, Senin, 8 Juli 2024.
Sementara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan tambahan anggaran sebesar Rp500 miliar tersebut untuk melanjutkan insentif PPN DTP yang sebesar 50 persen dari Juli hingga Desember 2024.
Baca juga: Sri Mulyani Bakal Buka Anggaran K/L yang Diblokir Senilai Rp50 Triliun
“Jadi di-estimasi memang semester II 2024 itu nilainya setengah triliun, dan itu melanjutkan 50 persen (PPN DTP), kalau yang sampai Juni kemarin kan 100 persen, nah ini kita lanjutkan setengahnya,” jelas Febrio saat ditemui Wartawan, dikutip, Rabu, 10 Juli 2024.
Dia pun menjelaskan ada sekitar 10.000 unit rumah yang akan mendapatkan manfaat insentif PPN DTP tersebut di semester II 2024. Hal ini juga diperlukan dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi RI agar bisa mencapai diatas 5 persen.
“Sekitar di atas 10.000 unit untuk yang paruh kedua. Jadi itu memang salah satu yang kita harapkan untuk juga memberikan manfaat, itu kan terutama untuk kelas menengah dan juga menjadi menjaga momentum untuk pertumbuhan ekonominya sampai kita bisa di atas 5 persen,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan pada November 2023 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Sri Mulyani Proyeksi Defisit APBN 2024 Membengkak Rp609,7 Triliun
Di mana, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian properti atau perumahan menjadi paling mahal Rp5 miliar.
“PPN DTP diberlakukan bagi rumah dengan harga sampai Rp2 miliar di mana PPN 11 persen ditanggung pemerintah. Kita memperluas sampai rumah Rp5 miliar, namun PPN yang di DTP-kan hanya sampai Rp2 miliar,” ujar Sri Mulyani.
Implementasi PPN DTP akan dilakukan dalam 2 tahap. Pertama, pemberian insentif pajak akan diberikan sebesar 100 persen pada November 2023 sampai Juni 2024. Kedua, pemberian insentif sebesar 50 persen untuk periode Juli hingga Desember 2024. (*)