Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI dan anggota komisioner KPU.
Hasyim dicopot dari jabatannya karena perkara dugaan tindak asusila yang dilakukannya, terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Ketua DKPP Heddy Lukito membacakan keputusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Baca juga: Segini Gaji dan Tunjangan Prabowo-Gibran Bila Resmi Dilantik Jadi Presiden dan Wapres
“Menjatuhkan sanksi pemberhantian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU dan merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” katanya.
Akibat dicopot dari jabatannya, Hasyim akan kehilangan gaji puluhan juta sebagai Ketua KPU RI. Lantas, berapa gaji seorang Ketua KPU RI?
Diketahui, besaran gaji ketua dan anggota KPU sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Baca juga: Kapan Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024? Simak Tanggalnya
Selain itu, hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Presiden. Berdasarkan penelusuran Infobanknews, berikut rincian gaji ketua dan anggota KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota:
KPU Pusat
- Gaji Ketua KPU Rp 43.110.000,00.
- Gaji Anggota KPU Rp 39.985.000,00
KPU Provinsi
- Gaji Ketua KPU Rp 20.215.000,00.
- Gaji Anggota KPU Rp 18.565.000,00
KPU Kabupaten/Kota
- Gaji Ketua KPU Kabupaten/Kota Rp 12.823.000,00.
- Gaji Anggota KPU Rp 11.573.000,00.
Menariknya, selain mendapatkan gaji, nantinya baik ketua dan anggota KPU memperoleh berbagai macam fasilitas. Misalnya saja, perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, hingga jaminan kesehatan. (*)
Editor: Galih Pratama