Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, premi di lini usaha unitlink atau Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) masih mengalami kontraksi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebutkan hal itu terjadi ketika total pendapatan premi asuransi jiwa mengalami pertumbuhan 4 persen menjadi Rp59,96 triliun per April 2024.
“Sampai dengan April 2024, total pendapatan premi perusahaan asuransi jiwa mencapai Rp59,96 triliun, tumbuh 4 persen yoy. Premi lini usaha PAYDI masih mengalami kontraksi,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 18 Juni 2024.
Baca juga: Premi Asuransi Umum Tumbuh 20%, Tiga Lini ini jadi Penyumbang Terbesar
Oleh karena itu, OJK terus mendorong perbaikan proses pada pemasaran, pengelolaan kewajiban, dan pengelolaan dana, agar portofolio PAYDI dapat memberi manfaat sebagaimana yang dijanjikan kepada pemegang polis.
“OJK juga terus mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk mengembangkan produk proteksi agar dapat memberikan perlindungan terhadap risiko terkait jiwa pemegang polis, sehingga dapat meningkatkan kontribusi positif bagi produktivitas masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ogi menyebutkan bahwa sampai dengan akhir April 2024, premi dari produk proteksi PAYDI ini tumbuh sekitar 29 persen yoy.
Baca juga: AAJI Ungkap Sederet Tantangan Industri Asuransi Jiwa, Apa Saja?
Selain itu, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk terus mengembangkan cara yang lebih efektif dalam mengelola asumsi yang digunakan untuk menetapkan premi dan kewajiban, dan melakukan monitoring atas penempatan investasi yang sesuai dengan kewajiban.
Serta, memperhatikan aspek likuiditas dan kualitas aset, sehingga perusahaan dapat membayar kewajiban yang jatuh tempo dan terus tumbuh secara berkelanjutan ke depan. (*)
Editor: Galih Pratama