Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui anggaran pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) sebesar Rp53,19 triliun pada 2025.
“Saya kira semua setuju? Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobil alamin kita menyetujui anggaran Kementerian Keuangan tahun 2025 sebesar Rp53,19 triliun,” kata Ketua Komisi XI Kahar Muzakir dalam Raker DPR RI dengan Menteri Keuangan, Selasa 11 Juni 2024.
Meski demikian, Komisi XI DPR RI meminta Kemenkeu untuk mengefisiensikan pagu indikatif tersebut, dengan memperhatikan asas efisiensi dan kemampuan keuangannegara dalam memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif dalam APBN 2025.
Baca juga: Sri Mulyani Ajukan Anggaran 2025 Sebesar Rp53,19 Triliun
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan rencana anggaran atau pagu indikatif untuk tahun 2025 sebesar Rp53,19 triliun.
Bendahara negara ini menjelaskan bahwa anggaran tersebut bersumber dari rupiah murni sebesar Rp42,78 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp21,76 miliar. Disusul oleh dana dari hibah sebesar Rp7,24 miliar, serta Badan Layanan Umum (BLU) Rp10,37 triliun.
Baca juga: Sri Mulyani Buka Suara Soal Efisiensi Anggaran Subsidi Energi di 2025
“Berdasarkan sumber dananya rupiah murni 42,789 triliun, PNBP Rp21,763 miliar, hibah Rp7,244 miliar dan BLU Rp10,377 triliun,” kata Sri Mulyani.
Kemudian, bila berdasarkan fungsi pagu indikatif Kemenkeu 2025 akan berasal dari fungsi pelayanan umum sebesar Rp48,87 triliun, fungsi ekonomi Rp251,79 miliar dan fungsi pendidikan Rp4,06 triliun. (*)
Editor: Galih Pratama